Juli, Batas Akhir Partai Ajukan Nama untuk Daftarkan Cawabup

Juli, Batas Akhir Partai Ajukan Nama untuk Daftarkan Cawabup

BERI KETERANGAN: Ketua KPUD Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni memberikan keterangan terkait kursi wabup Indramayu yang ditinggalkan Lucky Hakim, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Bulan Juli 2023 menjadi batas akhir partai pengusung untuk mengajukan nama calon wakil bupati Indramayu.

Jika tidak ada nama yang diajukan, mengacu pada waktu berakhir masa jabatan seluruh kepala daerah pada Desember 2024 karena alasan Pilkada Serentak maka kursi wakil bupati yang ditinggalkan Lucky Hakim sejak 23 Februari 2023 itu otomatis kosong.

Hal itu dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni kepada sejumlah awak media, Jumat (14/7).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Toni ini, pengisian kekosongan posisi wakil kepala daerah atau wakil bupati (wabup) ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Namun sejauh ini, sambung Toni, belum ada nama calon yang akan diusulkan oleh partai pengusung untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Lucky Hakim tersebut.

BACA JUGA:Luis Milla Tiba-tiba Mundur dari Pelatih Persib Bandung. Ada Apa?

BACA JUGA:Kelurahan Sukamiskin Wakili Jabar Lomba Desa/Kelurahan Nasional Atalia: Sentuhan Perempuan Jadi Tolok Ukur

“Jika mengacu akhir masa jabatan kepala daerah yang ditarik ke bulan Desember karena alasan Pemilu, maka bulan Juli ini yang terakhir, ya masih ada 2 pekan lagi bagi partai pengusung untuk mendaftarkan nama calon pengganti antar waktu (PAW) Wabup Indramayu,” terang Toni.

Diungkapkannya, dalam pasal 176 ayat 4 disebutkan bahwa pengisian kekosongan wabup bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Akan tetapi, lanjut Toni, KPU Kabupaten Indramayu belum mendapatkan regulasi pasti terkait persoalan fenomena yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Karena belum adanya arahan khusus dari pemerintah pusat, maka KPUD Kabupaten Indramayu masih mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Indramayu sesuai periodesasi, yakni 2021-2026,” beber Toni. Sehingga, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU pusat soal fenomena yang ada di Indramayu.

BACA JUGA:Hero : Indramayu Kaya Potensi SDA, Tapi Rakyat Belum Sejahtera. Kenapa?

BACA JUGA:Terlalu! Remaja Kakak dan Adik Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Selama Bertahun-tahun

“Tapi jika masa jabatan bupati mengacu akhir 2024, dan jika sampai akhir Juli 2023 tidak ada pengusulan wabup secara otomatis kursi wabup Indramayu kosong. Kami tahu 2024 itu baru berita dari gubernur, kita belum mendapat regulasi pasti sehingga masih mengacu pada AMJ hitungan periodesasi bupati tahun 2021-2026,” kata Fatoni. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: