Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Polres Indramayu Gelar Rekontruksi Pembunuhan Ibu Kandung Anggota DPR RI-Kholil Ibrahim -Radar indramayu

"Dari pihak pelaku kuasa hukum mendampingi. Ancamannya di atas 5 tahun dan aturan menghendaki. Tapi yang kami sesalkan, pihak korban tidak puas," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar memberikan alasan kenapa rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dari anggota DPR RI, Bambang Hermanto, tidak bisa disaksikan oleh keluarga.

Menurut dia, ada aturan dalam rekonstruksi. Misanya, hanya dapat disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum dan penyidik. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Bapenda Jabar Luncurkan Program Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Tanggal dan Syaratnya

“Rekonstruksi itu yang bisa masuk hanya penyidik dan disaksikan JPU dan penasehat hukum tersangka,” katanya.

Ungkap dia, Polres Indramayu juga belum menerima surat dari penunjukkan kuasa hukum dari pihak korban.

“Tentunya kita juga harus taat hukum dan aturan. Rekonstruksi ini ada protapnya yang mengatur. Jadi kita harus membatasi,” katanya.

Terkait jalannya rekonstruksi, Kapolres Fahri memaparkan, ada 50 adegan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial T.

Dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, motif dari tersangka melakukan tidan pidana ini, karena ingin menguasai barang milik korban.

“Beberapa keterangan saat pemeriksaan awal dapat terbantahkan. Misalnya pengakuan tersangka bahwa setelah pembunuhan berangkat menggunakan bus menuju ke rumahnya. Padahal terungkap sekarang, dia ke Pamanukan untuk menjual barang curian,” paparnya.

Di Pamanukan, Kabupaten Subang, tersangka menjual HP dan cincin milik korban. Ini membantah keterangan bahwa tersangka tidak melakukan pencurian barang.

“Dari alat bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi juga CCTV, dapat disimpulkan tersangka mengambil barang korban,” jelasnya.

Sedangkan motif pembunuhan, tersangka T mengakui, melakukan tindak pidana karena saat hendak mencuri kepergok oleh korban. Saat itu, tersangka melakukan penganiayaan dengan tindakan kekerasan, mengikat tangan korban, mengikat mulut korban.

“Kami memeriksa 26 saksi, termasuk saksi ahli dalam proses penyidikan. Adapun untuk tersangka dikenakan Pasal 339 juncto 338, 364 dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup,” tandasnya. (kho)

BACA JUGA:HUT ke-24, PNM Salurkan Paket Gizi untuk Cegah Stunting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: