Jalan dan Jembatan yang Jadi Kewenangan di Provinsi Jabar Sudah Habis Masa Pakai, Anggaran Tidak Cukup!

Keberadaan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan Anggota Komisi V Daddy Rohanady.-Ist-Radar indramayu
Padahal sebelumnya, ketika APBD sebesar Rp 10 Triliun anggaran untuk infrastruktur dialokasikan sebesar Rp 1,3 triliun.
Akan tetapi, saat ini dengan APBD mencapai Rp 32 Triliun, alokasikan untuk perbaikan jalan hanya Rp 1,5 Triliun.
BACA JUGA:BAHAYA! PLN Ingatkan Warga Tidak Bermain Layangan Dekat Jaringan Listrik
“Itu tidak bisa mengcover kemantapan jalan. Ini kalau kita tidak rawat, ya siap-siap saja banyak jalan yang hancur,” ucapnya.
Demikian pula jalan yang menjadi kewenangan kota/kabupaten. Seharusnya dipikirkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Meski diakuinya lanjut Daddy, panjang jalan dan kondisi keuangan dari APBD Kabupaten/Kota tidak memungkinkan.
‘’Kemampuan keuangan daerah ada gap sangat besar. Jadi otomatis terbatas,’’ ujarnya.
Dengan begitu, adanya bantuan keuangan dari provinsi untuk perbaikan infrastruktur sangat dibutuhkan.
BACA JUGA:Door To Door, Baher Sebar 1,5 Ton Daging Kurban
Selain itu, untuk kondisi jembatan yang menjadi kewenangan provinsi juga bernasib sama.
Berdasarkan pengamatan ketika berkunjung ke daerah jembatan di Desa Panunggul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon kondisinya sudah mengkhawatirkan.
Jembatan tersebut terletak di ruas jalan Arjawinangun - Jagapura, Kamis 10 November 2022.
‘’Semestinya, penanganan tidak menunggu terlalu lama.’’ cetus Daddy.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) harus gerak cepat mengatasi masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: