BAHAYA! PLN Ingatkan Warga Tidak Bermain Layangan Dekat Jaringan Listrik

BAHAYA! PLN Ingatkan Warga Tidak Bermain Layangan Dekat Jaringan Listrik

GANGGU JARINGAN LISTRIK – Petugas PLN tampak membersihkan layangan yang menyangkut di kabel jaringan tenaga listrik. Unit PLN Haurgeulis mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan keselamata-Ist-Radar indramayu

HAURGEULIS, RADARINDRAMAYU.ID - PT PLN (Persero) mengingatkan warga terutama anak-anak untuk tidak bermain layang-layang disekitar jaringan tenaga listrik.

Sebabnya, bermain layangan di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan keselamatan jiwa maupun sistem kelistrikan.

Imbauan sekaligus sosialisasi tersebut gencar disampaikan Unit PLN Haurgeulis.

Manager ULP Haurgeulis, Djulijanto mengatakan, bersamaan dengan libur panjang sekolah, anak-anak biasanya mengisi waktu dengan bermain layang-layang. Apalagi cuaca saat ini turut mendukung.

BACA JUGA:Nunggak Bayar Tagihan ke PLN, Listrik Pasar Karangampel Diputus. Pedagang Kecewa Karena Sudah Bayar ke Petugas

BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan Momentum Idul Adha, Daihatsu Bagikan Hewan Kurban ke Masyarakat di Jakarta dan Karawang

Karena itu pihaknya mengingatkan para orang tua serta masyarakat untuk mengawasi anak-anak agar menghindari bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik.

“Kami ingatkan kepada orang tua dan juga masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Kalau terkena jaringan listrik akan menyebabkan gangguan dan bisa sangat berpotensi besar membahayakan keselamatan. Karena benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik,” terangnya kepada Radar, Jumat (30/6).

Bermain layang-layang, lanjut dia sebaiknya di ruang terbuka dan jauh dari jaringan listrik yang jauh dari risiko bahaya.

Tidak hanya layangan, masyarakat juga diminta untuk tidak bermain balon udara, drone atau sejenisnya disekitar jaringan tenaga listrik.

Selain itu, Djulijanto juga mengimbau masyarakat untuk menjaga batas aman ke instalasi listrik, terutama pada jaringan-jaringan tegangan tinggi dan ekstra tinggi.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Balongan Distribusikan 125 Hewan Kurban Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Mengatasi Persoalan Banjir Rob di Eretan, 126 Rumah Warga Harus Direlokasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021, jarak aman dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 5 meter, dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) minimal 9 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: