Jangan Potong Sapi Betina Produktif, Bisa Kena Pidana Lho!
Ilustrasi kandang sapi di Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu -Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu
Jika ada yang melanggar akan dijatuhi hukuman pidana kurungan dan denda dari 1 juta hingga 300 juta rupiah sebagaimana tercantum dalam UU," tegasnya.
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Menemui Pedemo dan Menyapa Wartawan
BACA JUGA:Demo di Mahad Al Zaytun, Pendukung Sudah Kumpul Begini Kondisi Suasananya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: