11 Pelaku Pengeroyokan Maut Diamankan Polisi

 11 Pelaku  Pengeroyokan Maut Diamankan Polisi

BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH bersama Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmasyah SIK MA menunjukan barang bukti kasus penganiayaan anak dibawah umur. -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku yang terlibat pengeroyokan di Kecamatan Lelea terancam Pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 atau ayat 2 atau ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2  KUHPidana terancam kurungan penjara 1 sampai paling lama 9 tahun atau denda Rp 75.000.000 hingga Rp3 miliiar.

Sedangkan pelaku pengeroyokan di Desa Cilandak Kecamatan Anjatan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 80 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000. (oni)

BACA JUGA:Sambut Lebaran Bisnis Kue Kering Menggeliat

BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadhan, Daihatsu Berbagi Kebahagiaan Untuk Sahabat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: