1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Palu--

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

BACA JUGA:Razia Timgab Temukan Berbagai Barang Terlarang Di Hunian Warga Binaan Lapas

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 

BACA JUGA:Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions 2022/2023 : Real Madrid vs Chelsea, AC Milan vs Napoli

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 

2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 

3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 

BACA JUGA:194 wisudawan Sarjana dan Magister Unwir, Tampak Kokoy Kurnaeti Wisudawan yang Tidak Bisa Melihat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: