Duh! 2 Pelajar SMK di Majalengka Kedapatan Edarkan Ganja Kering dan Obat Ilegal

Duh! 2 Pelajar SMK di Majalengka Kedapatan Edarkan Ganja Kering dan Obat Ilegal

Satreskoba Polres Majalengka tangkap dua pelajar SMK pengedar narkoba.--Dedi Haryadi -radarcirebon

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Dua orang pelajar SMK di Kabupaten Majalengka terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Majalengka.

Pasalnya, pelajar berinisial RD (18) warga Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan AP (24) warga Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka ini kedapatan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering seberat 35,04 gram, dan 146 butir Tramadol berukuran 500 mg.

Bukan itu saja, pelajar yang merupakan anggota geng motor Moonraker ini juga kedapatan memiliki senjata jenis airsoft gun.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskoba  AKP Tatang Sunarya mengatakan, kedua pelajar tersebut ditangkap disalah satu kamar kos di wilayah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) Jamin Simpanan Nasabah Aman, Rasio Kecukupan Modal Capai 13,82%

"RD menjual ganja kering di wilayah Sumberjaya, Jatiwangi dan Ligung dengan cara sistem tempel sesuai pesanan pembeli.”

“Kemudian tersangka memoto lokasi disimpannya ganja tersebut kepada pembeli. Mereka memasarkannya melalui jejaring medsos Facebook," katanya, Rabu 8 Februari 2023.

Selain ganja, lanjut Kapolres, kedua pelajar ini juga mengedepankan obat ilegal.

"Tersangka RD dan AP juga bersama-sama mengedarkan atau menjual obat keras terbatas atau obat ilegal di lingkungan tempat gaulnya.”

BACA JUGA:Terduga teroris ditangkap di Desa Kubang Talun

Obat ilegal dan ganja tersebut didapatkan RD melalui medsos Instagram,” ujarnya.

AKBP Edwin menegaskan, tersangka RD  dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun dan Maksimal Hukuman Mati.”

“Sedangkan tersangka AP dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 (Lima Belas) Tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA:Anis Matta Lantik 4 DPW Baru Hasil Pemekaran di Papua

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: