Cegah Perkawinan di Bawah Umur, Disduk-P3A dan PA Indramayu Teken Kesepakatan Bersama

Cegah Perkawinan di Bawah Umur, Disduk-P3A dan PA Indramayu Teken Kesepakatan Bersama

ilustrasi pernikahan dini-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID- Untuk mencegah perkawinan di bawah umur, Disduk-P3A dan Pengadilan Agama (PA) Indramayu menandatangani kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU), kemarin.

Penandatanganan yang digelar di Aula Disduk-P3A itu dilakukan karena masih tingginya
angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Indramayu.

Meski berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu tahun 2022 alami penurunan dibandingkan tahun 2021, namun masih tergolong tinggi.

Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu Heka Sugoro mengatakan, dengan perjanjian kerja sama yang dipadukan dengan program motivator ketahanan keluarga (Motekar) DP3AKB Provinsi Jawa Barat, akan menjadi pendamping pasangan yang dapatkan dispensasi secara berkesinambungan sehingga meminimalisir terjadinya risiko perceraian.

BACA JUGA:Bintang Muttaqin, Pemain Sepakbola Asal Indramayu Saat Ini Bermain di Belanda

Selain itu, lanjut Heka, agen Motekar dapat berperan aktif terutama dalam hal memediasi dan mendampingi pasangan dalam mendapatkan hak perlindungan dan pemenuhan seperti hak jaminan sosial, hak anak, hak legalitas kependudukan, hak jaminan kesehatam, dan mendapatkan akta kelahiran anak.

“Kami juga akan menugaskan pegawai untuk melakukan update data pasangan yang mengajukan dispensasi nikah di PA dan mengerahkan tenaga pendamping untuk memberikan pendampingan kepada mereka,” ujarnya.

Terkait kerja sama yang terjalin antara Disduk P3A Kabupaten Indramayu dengan Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Heka menjelaskan, akan meliputi pemberian pendampingan sebagai upaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur yang telah ditetapkan undang-undang.

Hal itu, kata Heka, untuk meminimalisir dampak akibat perkawinan di bawah umur yang menimbulkan trauma, dan sebagai upaya penyelesaian terkait sengketa hak asuh anak.

BACA JUGA:Waduh, Dalang Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Ternyata Mantan Wali Kota Blitar

Selain itu, lanjutnya, MoU yang terjalin adalah bentuk penanggulangan stunting di Kabupaten Indramayu yang salah satu faktor penyebab stunting dari perkawinan anak atau di bawah umur.  

“Pasangan muda yang belum memiliki pengetahuan dalam membina rumah tangga atau dalam segi penghasilan cukup ini berdampak pada anaknya tidak terpenuhi kebutuhan gizi dengan baik selama masa kehamilan sampai pertumbuhanya,” kata Heka.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Yunadi menyatakan, kerja sama dengan Disduk P3A Kabupaten Indramayu adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

Dijelaskan Yunadi, penanganan perlindungan hak perempuan dan anak serta penanganan stunting, selain diperlukan sinergitas yang kuat secara bersama antara lintas sektoral di Kabupaten Indramayu, juga diperlukan peran serta masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: