Kasus Pencurian Buku Pelajaran di 37 Sekolah, Ternyata Motifnya Cuma Ekonomi
Tersangka pencurian buku-buku pelajaran sekolah di Indramayu berhasilditangkap-utoyo prie achdi-
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Kasus pencurian buku-buku pelajaran yang terjadi di 37 sekolah di Kabupaten Indramayu (mayoritas SD) memang membuat geger.
Pasalnya yang menjadi sasaran pencurian ternyata adalah buku-buku pelajaran. Kasus yang langka, dan membuat publik bertanya-tanya, apa motif pelaku melakukan pencurian buku-buku pelajaran tersebut?
Ternyata berdasarkan pengakuan langsung dari tersangka CR alias Kaji alias Siman (49), ia terpaksa mencuri buku-buka pelajaran di sekolah semata-mata untuk mendapatkan uang.
“Saya menganggur, saya mencuri karena butuh uang,” ungkap CR, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Selasa, 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Pencuri Buku Pelajaran di 37 SD Indramayu Akhirnya Tertangkap
BACA JUGA:Kematian Guru SD Dirumah Kontrakan Diduga Akibat Sakit
Dari hasil pencurian tersebut CR berhasil mengumpulkan buku sebanyak 12 ton. Buku tersebut selanjutnya dijual kepada AS (37), warga Desa Arjasari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dengan harga Rp2.500 per kilogram.
Kemudian oleh AS dijual lagi kepada WR alias ROI (25) penadah yang beralamat di Desa Kroya Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, dengan harga Rp4.500 per kilogram.
Akibat kejadian ini total kerugian yang dialami sekolah-sekolah mencapai sekitar Rp846.692.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, pencurian buku pelajaran di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa, 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Warga Jadi Korban Tabrak Lari di Depan Masjid At Taqwa Cirebon, Begini Kondisinya
Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah CR alias Kaji alias Siman (49), warga Desa Ranjeng Kecamatan Losarang, AS (37) warga Desa Arjasari Kecamatan Patrol, dan WR alias ROI (25) warga Desa Kroya Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.
CR alias Kaji alias Siman merupakan eksekutor. Dalam melakukan aksinya dia terlebih dahulu mencari sekolah yang menjadi sasaran pencurian. Selanjutnya dia melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok pintu atau mencongkel jendela.
CR yang beraksi seorang diri juga sudah menyiapkan kendaraan pikap untuk mengangkut buku-buku yang berhasil ia curi. Selanjutnya buku-buku itu dia jual ke AS (37) dengan harga 2.500 rupiah per kilogram.
Sementara AS ternyata menjual kembali buku-buku tersebut kepada WR alias ROI dengan harga 4.500 rupiah per kilogram. Dari aksi tersebut CR total telah menjual buku sebanyak 12 ton.
Selain buku, tersangka CR juga mengambil 22 unit HP Tablet dan 19 HP. Barang-barang tersebut dijual kepada AS dengan harga 1,5 juta rupiah.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, atas perbuatannya tersangka CR terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan AS dan WR alias ROI sebagai tersangka penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 4-7 tahun penjara.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Erni Herningsih, didampingi Kabid Pendidikan Dasar, Baman, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Indramayu, yang telah berhasil menangkap tersangka kasus pencurian buku pelajaran di sekolah-sekolah.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolres Indramayu beserta jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian buku-buku pelajaran di sekolah. Kami salut atas kesigapan aparat kepolisian," ujar Herningsih. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: