KPU Tetap Akan Gunakan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024

KPU Tetap Akan Gunakan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024

Komisioner KPU Idham Holik (foto Jawa Pos)--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Meski ada uji materi ke Mahkamah  Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka dari sekelompok orang, namun Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional  terbuka.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan, tetap akan melaksanakan sistem proporsional Terbuka. Pasalnya, hal itu berdasarkan perintah UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sampai hari ini pasal 168 ayat 2 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 itu masih efektif berlaku, dimana sistem Pemilunya adalah sistem proporsional daftar terbuka," tegas Idham usai pelantikan anggota PPK di Kabupaten Indramayu, Rabu, 4 Januari 2023.

sistem proporsional Terbuka adalah pemilih memilih calon legislatif secara langsung nama wakil rakyatnya, sementara sistem proporsional Tertutup adalah pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

BACA JUGA:Dampak Terendam Banjir Rob 450 Hektare Sawah Pesisir Pantura Gagal Tanam

BACA JUGA:HUT Kedua Perpeda, Gelar Khitanan Masal, Dihadiri Kang Pendi

Idham mengungkapkan, pihaknya berpegang teguh pada Penyelenggaraan Pemilu yang terdapat 11 prinsip, yakni satu diantaranya adalah prinsip berkepastian hukum.

"Kami sebagai pelaksana UU Pemilu, tentunya kami akan melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu," togas Idham.

Terkait Adanya pihak yang mengajukan Judicial Review (JR) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 168 ayat 2 tersebut, Idham menegaskan pihaknya tidak berwenang untuk memastikan.

"Kami sebagai penyelenggara Pemilu tidak punya kewenangan untuk mengomentari hal tersebut. Karena itu semua kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yang sudah diatur di dalam Undang-undang," jelas Idham.

BACA JUGA:Tingkat Kepuasan Terhadap Jokowi Naik, Elektabilitas Ganjar – Erick Ikut Naik

BACA JUGA:BRI Kanca Jatibarang Salurkan Program TJSL, Bantu 10 Unit Mesin Penggerak Perahu untuk Para Nelayan

Seperti  diketahui, sistem Pemilu di Indonesia pasca reformasi pada Pemilu 1999 masih menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, sementara mulai 2004 hingga 2019 menggunakan sistem Proporsional Terbuka.

Sebelumnya, pada November 2022 kemarin, kader PDIP dan Kader Nasdem mengajukan gugatan ke MK mengenai sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satunya pada pasal 168 ayat 2, pihaknya mengusulkan pada Pemilu 2024 kembali diberlakukannya sistem Proporsional Tertutup.

Pasal 168 ayat 2 berbunyi: "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka".

Argumen yang dibangun, sistem proporsional terbuka menurutnya sangat rawan terjadinya mobilisasi massa dan politik uang di masyarakat, sehingga popularitas individu lebih unggul dibandingkan partai politik.

BACA JUGA:Istri Pengusaha Kuliner Lapor Polisi, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Stefan William dan Ria Andrews Umbar Kemesraan, Apakah Segera Menikah?

Bahkan disebut, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menjelaskan bahwa peserta Pemilu adalah Partai Politik dan bukan individu nama orang per orang.

Namun pada sidang perdana yang digelar, para hakim MK menyampaikan kekurangan dari para penggugat, diantaranya argumen yang dibangun masih sepihak, belum menjelaskan secara faktual atas perbandingan keuntungan dan kerugian dari kedua sistem Pemilu tersebut.

BACA JUGA:Pria Pencari Ikan Sodomi Bocah, Ternyata Korbannya Ada 10 Orang

BACA JUGA:Garam Asal Indramayu Ini Bermanfaat Untuk Kesehatan. “Garam Majazi” Namanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: