Penempatan Pekerja Migran dengan Sistem SPSK, PMI Lebih Aman dan Terlindungi

Penempatan Pekerja Migran dengan Sistem SPSK, PMI Lebih Aman dan Terlindungi

Sosialisasi SPSK telah dilakukan Selasa, 03 Januari 2023, di Klinik Rozqi Utama Medical Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -  Pemerintah Indonesia telah menyiapkan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia, dan siap direalisasikan.

 

Untuk mendukung program SPSK ini, sosialisasi terus dikakukan kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat  tahu bahwa untuk saat ini ada program SPSK antara Indonesia dengan Saudi Arabia, setelah sebelumnya ada moratorium.  

 

 

Di Kabupaten Indramayu, sosialisasi SPSK telah dilakukan Selasa, 03 Januari 2023, di Klinik Rozqi  Utama Medical Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Sosialisasi diikuti oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait.

 

“Kami adalah representatif  dari 49 perusahaan P3MI yang diberi amanah oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan sosialisasi sistem SPSK,” kata H Ahmad Faisol, Dirut PT Timuraya Jaya Lestari, mewakili P3MI.  

 BACA JUGA:BBWS Citarum Akan Bangun Tanggul Darurat

BACA JUGA:Kisah Maia Estianty Pernah jadi Korban Penipuan, Saat Bantu Orang Lain

Ahmad Faisol mengatakan, sosialisasi sistem SPSK ini terus dilakukan agar bisa secepatnya diimplementasikan.

 

“SPSK harus jalan, karena ini merupakan program pemerintah terkait sistem penempatan satu kanal terhadap enam jabatan yang diamanatkan pemerintah untuk Saudi Arabia,” kata Ahmad Faisol.  

 

Dikatakan, enam jabatan bagi PMI dalam program SPSK ini terdiri dari jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.

 

Ahmad Faisol menjelaskan, dengan penerapan SPSK ini banyak keuntungan yang didapatkan. Salah satunya adalah adanya sistem kontrol, dimana perusahaan penerima PMI dan perusahaan yang menempatkan PMI serta orang tengahnya terkontrol oleh sistem. Baik dalam masalah harga, kualitas,maupun komitmen-komitmen lain terhadap perlindungannya.

 

“Jadi melalui SPSK kedua negara diharapkan dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural,” tambah Ahmad Faisol.

 

Ahmad Faisol berharap PMI yang akan berangkat ke Saudi Arabia sudah memiliki kompetensi atau keahlian sesuai jabatan yang tersedia.Hal ini sangat penting agar peoses pemberangkatan bisa diakukan lebih cepat.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penempatan PMI melalui SPSK, dilatarbelakangi antara lain karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik.

 

Selain itu, permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi, dan ini sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah/umroh.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: