Curi Perhiasan, Mertua Ngotot Penjarakan Menantu

Curi Perhiasan, Mertua Ngotot Penjarakan Menantu

SIAP DISIDANG: AS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap. --

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Masih ingat dengan bos kain Tegalgubug yang bobol kamar mertua untuk mencuri perhiasan emas dan sertifikat rumah? Ya, pria berinisial AS (30) itu akan segera disidangkan.

Pasalnya, korban berinisial SZ (57) tetap besikukuh melanjutkan kasus tersebut ke mejah hijau. Tujuan untuk memberikan efek jera pada menantunya itu.

Sebenarnya kasus pencurian dalam keluarga tersebut sudah beberapa kali dimediasi. Karena sang istri berharap agar ibunya itu memaafkan suaminya dan mencabut laporan.

Tapi ibunya sudah kadung kesal. Karena sudah memberikan banyak modal untuk usaha menantunya itu. Bahkan, rumah hingga kendaraan.

BACA JUGA:297 Orang Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2022

Tapi, sang menantu masih saja serakah dengan membobol kamar dan mencuri emas serta sertifikat tanah.
Karena itu, korban saat ditanya oleh pihak kepolisian,  tetap melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum. Kasusnya pun saat ini sudah dalam pelimpahan tahanan dan barang bukti.

"Kasus pencurian perhiasan emas di Tegalgubug itu berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Cirebon. Hari ini (kemarin, red) kita tahap dua, penyerahan tahanan dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi melalui Kanit Reskrim Ipda Iscahyadi.

“Artinya, kasus tersebut sudah siap untuk disidangkan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian dalam keluarga terungkap setelah korban mendatangi Polsek Arjawinangun pada 30 September 2022, atas kehilangan sejumlah perhiasan dan dua sertifikat tanah dan rumah. Polisi langsung melakukan olah TKP dan mintai keterangan saksi.

Hasil dari penyelidikan itu, kemudian mengarah ke identitas tersangka yang merupakan menantu korban. Namun, saat di depan polisi AS terus mengelak. Mengarang cerita, seolah bukan dia pelakunya.

BACA JUGA:Antisipasi Jelang Malam Tahun Baru Ratusan Botol Miras Disita

Beberapa bulan penyelidikan lagi, polisi akhirnya menemukan bukti gadai emas di wilayah Susukan atas nama AS. Setelah ditelusuri, ternyata perhiasan emas tersebut adalah milik korban.
Polisi pun kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pengakuan pelaku melakukan kejahatan tersebut pada pukul 09.00 WIB di rumah mertuanya yang berlokasi di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinngun, Kabupaten Cirebon. Saat korban keluar, kemudian masuk ke kamar mertuanya dan mencari barang berharga. Kemudian mengambil perhiasan emas 80 gram dan 2 sertifikat.

BACA JUGA:Kedokanbunder Miliki 1.916 Hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: