Jelang Nataru, Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan di GOR Ranggajati

Jelang Nataru, Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan  di GOR Ranggajati

DIGILAS: Pemusnahan ribuan botol miras dengan menggunakan alat berat di halaman GOR Ranggajati, kemarin.--

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID  - Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), jajaran Polresta Cirebon memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) di halaman parkir GOR Ranggajati, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis pagi (22/12).

Miras dari berbagai merek ini merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan polisi selama tahun 2022. Miras tersebut kemudian dikumpulkan menjadi satu. Secara simbolis, Forkopimda Kabupaten Cirebon yang  hadir berikut Kapolresta Kombes Pol Arif Budiman memulai pemusnahan miras itu dengan melemparkannya hingga hancur.

Setelah itu, miras pabrikan maupun tradisional jenis ciu dan tuak dihancurkan menggunakan mesin setum, dengan cara dilindas.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, miras yang dimusnahkan itu hasil operasi cipta kondisi di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2022. Dengan dimusnahkan miras, sebagai bentuk penekanan peredaran miras pada saat perayaan Nataru.

BACA JUGA:Manfaat Jinten untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui

"Pemusnahan miras ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dalam momentum Operasi Lilin Lodaya 2022," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan mencapai 11.270 botol pabrikan dari berbagai merek, 2.350 botol jenis ciu, dan ribuan liter miras jenis tuak yang tersimpan dalam jeriken.

Miras tersebut disita dari para pedagang untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan agar momen Operasi Lilin Lodaya 2022 di Kabupaten Cirebon berjalan aman dan nyaman, tanpa adanya gangguan tindak kriminal.

BACA JUGA:Obat Alami untuk Mengatasi Gusi Hitam

Pihaknya menegaskan tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan operasi cipta kondisi semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Oleh karenanya, bagi penjual miras, agar tidak berjualan lagi dan mengganti dengan usaha lainnya.

Ia menegaskan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Karena selama ini miras dianggap menjadi sumber atau pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan juga terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik Liburan Natal dan Tahun Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: