Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung karena Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW

Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung karena Kesepian  Ditinggal Istri Jadi TKW

DITANGKAP: Tersangka S (39) gelap mata mencabuli anaknya sendiri yang masih di bawah umur.--

CIREBON,RADARINDRAMAYU.ID  - Kasus kali ini bisa menjadi pelajaran bagi anak perempuan yang baru beranjak dewasa. Bila ada keluhan terhadap kemaluannya, jangan sampai bertanya kepada pada bapaknya. Karena bisa saja berujung pada terjadinya petaka. Seperti yang dilamai Mawar (nama samara).

Karena sedang keputihan, korban yang tinggal hanya dengan ayahnya berinisial S (39) meminta kemaluannya digarukin. Lantaran, ibu kandungnya sedang berada di luar negeri menjadi TKW.

Sebagai ayah S kemudian menggaruknya. Namun, karena itulah peristiwa pencabulan itu terjadi.
Pelaku yang ditinggal oleh istrinya itu tak kuat lagi menahan hasrat birahi. Ia gelap mata. Anak sendiri yang masih berusia 10 tahun, dijadikan pelampiasan.

"Keterangan dari pelaku, awalnya korban yang merupakan anaknya ini minta digarukin. Katanya, karena gatelan, keputihan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, Minggu (4/12).

BACA JUGA:Indramayu Art Festival (Inafest) di RTH Jatibarang, Lestarikan Kesenian Lokal, Dimeriahkan Maestro Seniman

Mulanya pelaku hanya memainkan kemaluan sang anak. Namun, karena momen kejadian itu berulang kali hingga pelaku tak bisa lagi menahan hasratnya. Dia nekat melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang masih dibawa umur.

Setelah melakukan persetubuhan, pelaku kemudian mengancam anaknya agar tidak melaporkan kepada siapapun.
Namun, saat ibunya pulang kampung, sang anak kemudian melaporkan kejadian itu. "Ketahuannya itu saat ibunya pulang, kemudian melaporkan kalau bapaknya melakukan itu. Sontak saja si ibu geram, lalu melaporkan ke kami," ujar Kasat Reskrim Kompol Anton.

Hasil dari pemeriksaan saksi, ternyata perbuatan jahat pelaku dilakukan 3 sampai 4 kali. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan visum dan keterangan saksi cukup. Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Gelar Pelatihan Kepemimpinan, Baher Gandeng BRIN

"Kita mengamankan pelaku, dan barang buktinya berupa dress pakaian anak dengan motif coklat, celana pendek milik pelaku, dan dua celana dalam warna biru dan pink. Pelaku masih kita proses," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. S dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Dukung Program Bupati Nina, H Gori Bangun Hotel Tirtamaya Jaya Indah di Lokasi Wisata Pantai Tirtamaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: