Gawat ! APBD 2023 Indramayu Gagal Disahkan

Gawat ! APBD 2023 Indramayu Gagal Disahkan

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Indramayu gagal disahkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu. -UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Indramayu gagal disahkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu.

Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2023  rencananya disahkan pada Rabu, 30 November 2022, dalam rapat paripurna DPRD Indramayu.

Namun persetujuan tentang APBD 2023 tidak dapat dilaksanakan belum adanya pembahasan yang tuntas antara tim asistensi pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu dan DPRD Indramayu.

Mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu juga menilai raperda APBD 2023 sulit untuk disahkan mengingat penyelarasan anggaran dengan eksekutif juga masih belum tuntas.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Pria di Sungai Rajadana Sumber

"Kita belum mendapatkan rancangan secara detail terkait postur rancangan APBD 2023. Jadi rancangan APBD 2023 tidak dapat disahkan karena pembahasannya juga belum selesai," kata Ketua fraksi merah putih DPRD Indramayu, H Ruswa MPdI.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua fraksi Partai Golkar Indramayu, H. Muhaemin. Ia berpendapat, APBD 2023 sebenarnya bisa disahkan, jika melihat dari tahapan-tahapan pembahasan rancangan APBD 2023 yang telah dilakukan sebelumnya.

Rapat pembahasan terakhir dilakukan pada 25 November 2022 atau lima hari sebelum batas akhir pengesahan rancangan APBD 2023. Namun, waktu lima hari ini tidak dapat dimaksimalkan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk melakukan penyelarasan dengan DPRD Indramayu.

"Sampai tanggal 30 November 2022, TAPD belum dapat menyajikan angka dan gambaran rancangan APBD 2023 kepada DPRD. Ini yang membuat kami sulit untuk membahasnya dan melakukan persetujuan. Sementara waktu yang dimiliki sangat-sangat terbatas. Bukan hanya interval waktu hitungan hari, tapi dalam hitungan jam saja," kata dia.

BACA JUGA:Galang Donasi Hasilkan Rp100 Juta Lebih, PWP RU VI Balongan Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur

Anggota fraksi PKB DPRD Indramayu, Dalam. SH mengatakan pembahasan rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Hal itu diatur dalam UU  nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Tadi malam sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada Rabu 30 November pukul 24.00 WIB, rancangan APBD 2023 tidak dapat disahkan. Secara otomatis alokasi anggaran di tahun 2023, akan menggunakan APBD 2022," kata dia saat dihubungi Kamis, 1 Desember 2022.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna, Rabu, 30 November 2023. Agendanya adalah penyampaian nota pendapat badan anggaran terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati.

Paripurna tersebut diagendakan pukul 20.00 WIB. Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina tidak hadir dan diwakilkan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo.

BACA JUGA:Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya

Sementara itu Sekretaris daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan eksekutif meminta waktu untuk melakukan penyelarasan rancangan APBD 2023. "Kita minta waktu untuk penyelarasan pembahasannya. Setelah penyelarasan selesai, Ibu Bupati Indramayu siap untuk hadir untuk menandatangani persetujuan rancangan APBD 2023," kata dia dalam rapat paripurna tersebut

BACA JUGA:Argentina Lolos ke 16 Besar, Langkah Arab Saudi Terhenti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: