Mau Tahu Perkiraan Kenaikan Upah Minimum Jabar 2023, Ternyata Segini Lo

Mau Tahu Perkiraan Kenaikan Upah Minimum Jabar 2023, Ternyata Segini Lo

Ilustrasi uang--

Radarindramayu.id - Perkiraan Upah Minimum untuk Jawa Barat 2023 ada dikisaran 7-8 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provisi Jawa Barat (Jabar) Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa perkiraan kenaikan upah minimum 2023 kisaran 7-8 persen, angka tersebut lebih rendah daripada mayoritas tuntutan kalangan buruh yang mencapai 13 persen.

"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang," kata Rachmat, Sabtu, 19 November 2022.

Masih menurut Rachmat yang mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ada perubahan.

"UMP dan UMK, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah," sambung Rachmat, seperti yang dikutip dari liputan6.com.

BACA JUGA:Ngeri! Pengendara Motor Terlindas Truk, Kecelakaan di Weru Cirebon

"Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata dia.

Menurut Rachmat, jika kenaikan upah memang mengacu pada formulasi PP Nomor 36, maka besaran upah di empat kabupaten di Jawa Barat tidak akan naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Disampaikan, pembahasan lebih lanjut terkait penetapan upah masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

BACA JUGA:Ir H Iman Taufik Dikenal Dermawan dan Mau Terjun Langsung ke Bawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: