Menang Masuk Bui, Kalah Dirawat di RS dari Aksi Tawuran Remaja

Menang Masuk Bui, Kalah Dirawat di RS dari Aksi Tawuran Remaja

BARANG BUKTI: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan celurit dan pakaian korban yang terdapat bercak darah.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Komisi X DPR RI : Desakan Mundur Pengurus PSSI Bukanlah Solusi

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kombes Pol Arif Budiman meminta masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya tawuran. Sebab, polisi tidak bisa sendirian mengupayakan hal tersebut. "Kami berharap orang tua juga ikut mengawasi anak-anaknya terutama yang keluar malam. Sebab, aksi tawuran konten ini terjadi di malam hari," katanya.

Pihak kepolisian sudah melakukan upaya preventif dengan adanya patroli di berbagai lokasi dan jam rawan. Hal tersebut juga perlu dibarengi dengan pengawasan oleh orang tua di rumah terhadap anak-anaknya. Sehingga pencegahan tawuran tersebut berkesinambungan.

BACA JUGA:Peringati Hari Santri, Rumah Kaligrafi Manggis Gelar Lomba Kaligrafi Hiasan Mushaf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: