SP Warga Gintung Dipenjarakan Mantan Pacar, Begini Ceritanya

BARANG BUKTI: Sepeda motor yang diambil oleh SP (35) itu dengan tuduhan pencurian sepeda motor (curanmor).--
Radarindramayu.id, CIREBON - Unit Reskrim Polsek Arjawinangun baru saja menangkap warga Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Pria berinisial SP (35) itu, ditangkap polisi atas tuduhan pencurian sepeda motor (curanmor). Korban yang melaporkannya adalah mantan pacarnya sendiri.
Hal itu, dibenarkan oleh Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi saat dikonfirmasi oleh Radar Cirebon. Pihaknya baru mengamankan tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor. "Lebih jelas besok ke Polsek saja," singkatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, pelaku dan korban mempunyai hubungan sudah cukup lama.
Pengakuan pelaku, sudah lebih dari satu tahun memacari korban hingga hubungan mereka makin lengket. Sampai-sampai pelaku rela mengambil motor kredit untuk pacarnya.
BACA JUGA:Keseruan Yamaha Fazzio Youth Project Ala Anak Muda Cirebon
Bahkan, setelah motor kredit itu turun, motor tersebut diatasnamakan pacarnya. Pengakuan dari pelaku sendiri, motor tersebut kemudian dicicil oleh pelaku. Namun, motor tersebut dipakai oleh pacarnya yang mengaku sebagai korban.
Setelah beberapa bulan kemudian, hubungan mereka semakin renggang. Hingga akhirnya mereka putus. Pelaku yang merasa sudah menyetor cicilan motor tersebut hingga beberapa kali tidak terima dan mengambil motornya yang saat itu terparkir di teras depan rumah korban, Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Arjawinangun. Pelakunya kemudian diamankan. Petugas berusaha mengupayakan agar masalah tersebut selesai secara kekeluargaan. Namun korban tetap ingin memenjarakan pelaku.
BACA JUGA:Luar Biasa ! Karim Benzema Dinobatkan Sebagai Pemenang Ballon d’Or 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: