Kiki Arindi Dilantik Jadi Anggota DPRD Indramayu, Tiga Mantan TA Dedi Wahidi Masuk Legislatif

Kiki Arindi Dilantik Jadi Anggota DPRD Indramayu, Tiga Mantan TA Dedi Wahidi Masuk Legislatif

Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin melantik Kiki Arindi sebagai anggota DPRD Indramayu PAW dari Fraksi PKB-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

Radarindramayu.id, INDRAMAYU – Kiki Arindi resmi dilantik menjadi anggota DPRD Indramayu penggantan antar waktu (PAW) periode 2019-2022 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rabu, 12 Oktober 2022. Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin.

Pelantikan Kiki Arindi sekaligus menjadi ajang reuni mantan tenaga ahli (TA) anggota DPR RI, H Dedi Wahidi. Sebelumnya, dua mantan tenaga ahli H Dedi Wahidi juga sudah melenggang ke DPRD Indramayu. Yakni Amroni SIP yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Indramayu, dan Imron Rosadi yang menjadi anggota PAW menggantikan Muhammad Sholihin.

Kiki Arindi tinggal di Desa Jambe Kecamatan Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu. Ia menjadi tenaga ahli anggota DPR RI H Dedi Wahidi sejak tahun 2014 hingga 2022. Sebelumnya juga pernah menjadi staf asisten anggota DPR RI Ir Nur Yasin MBA MT (2010-2014).

Kiki Arindi dilantik menjadi anggota DPRD Indramayu PAW menggantikan H Casmuni, anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.   

BACA JUGA:Resmi Berakhir! Ini Pemenang YGEC 2022 yang Berhasil Membawa Motor Yamaha Gear 125

Dengan telah dilantiknya Kiki Arindi, maka komposisi anggota Fraksi PKB DPRD Indramayu kembali lengkap 7 orang. Yakni Ahmad Mujani Nur, Amroni, Roikhatul Janah, Kiki Arindi, Imron Rosadi , Dalam, dan Imam Nurmutakin.

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH, berharap kepada anggota DPRD Indramayu yang baru saja dilantik segera menyesuaikan diri. Sehingga bisa segera melanjutkan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Selamat kepada anggota DPRD Indramayu yang baru saja dilantik. Selamat bergabung dan semoga bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU)  Indramayu telah menyerahkan berkas persyaratan penggantian antar waktu (PAW) anggota legislatif (aleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  Jum'at , 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Terkait Disharmonisiasi Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPC Gerindra Mengaku Sudah Menasihati Lucky

Penyerahan berkas persyaratan penggantian antar waktu (PAW)  dilakukan oleh Ketua KPU Indramayu,  Ahmad Toni Fatoni didampingi  komisioner lainnya, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Indramayu,  H Syaefudin SH.

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, penyerahan berkas PAW anggota DPRD Indramayu ini menindaklanjuti  surat Ketua DPRD Indramayu Nomor :170/996/Persid, perihal Permohonan Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu  masa bhakti tahun 2019-2024, tertanggal 7 Juli 2022 dan Surat Keterangan  dari  Partai Kebangkitan Bangsa Nomor :  00292/DPC-22.12/VII/2022 tertanggal 8 Juli 2022.

“Atas dasar kedua surat tersebut, KPU telah melakukan rapat pleno,”kata Fatoni.

Berdasarkan Rapat Pleno KPU Indramayu tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Hasil Pemilihan Umum 2019, memutuskan bahwa calon pengganti antar waktu anggota DPRD Indramayu dari PKB mewakili daerah pemilihan Indramayu 3, peringkat suara sah nomor  1 atas nama  Casmuni adalah  peringkat suara sah terbanyak.

Berikutnya nomor 2 atas nama Kiki Arindi ST, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Keseruan Shell bLU cRU Yamaha Enduro Challenge, Berpetualang Sekaligus Berkompetisi Buktikan Keunggulan WR 155

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: