Waduh! Bayi Dijual Rp15 juta oleh Manajer Perumahan di Bogor, Ternyata Ibunya Tidak Tahu
Polres Bogor saat mengungkap kasus manajer perumahan di Bogor jual bayi. --
Radarindramayu.id, BOGOR - Terungkap kasus manajer perumahan di Bogor jual bayi. Pelakunya SH (32), seorang manajer marketing properti di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin bahwa pelaku manajer perumahan di Bogor jual bayi telah menjalankan aksinya sejak awal 2022.
Aksi pelaku jual bayi menggunakan Yayasan Ayah Sejuta Anak untuk menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.
Menurut Imam mengatakan bahwa, “Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” katanya, Rabu (28/9).
BACA JUGA:Walah, 130 Tabung Gas Elpiji Digondol Maling dari Pangkalan di Pangenan
Pelaku menjual dengan tebusan senilai Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi. Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit.
Mengutip dari pojoksatu.id, “Namun, selama proses persalinan ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” jelas Iman.
Sebelum ditangkap, pelaku manajer perumahan di Bogor telah menjual satu anak ke wilayah Lampung.
Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:Desa Kaplongan Deklarasikan Bebas BAB Sembarangan
Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi kini ditangani Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.
“Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya. Ini masih penyidikan, pengembangan jika ada jaringan atau pidana penyerta lain,” tegas Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pelaku manajer perumahan di Bogor itu terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” jelas Iman.
BACA JUGA:PMI Indramayu Bakal Bangun Gedung Baru, Berikan Penghargaan bagi Pendonor Setia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: