SAN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Pinjol di Bogor

SAN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Pinjol di Bogor

Polres Bogor menetapkan SAN (29), sebagai tersangka penipuan pinjol di Bogor atau pinjaman online, Jumat (18/11). Foto/Ridhas/Pojokbogor--

Radarindramayu.id, BOGOR - SAN (29) ditetapkan sebagai tersangka penipuan pinjol atau pinjaman online oleh Polres Bogor, Jumat, 18 November 2022.

SAN tersangka penipuan pinjol di Bogor ini telah merugikan sebanyak 317 orang dan 116 diantaranya merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian IPB University.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa SAN pelaku penipuan pinjol di Bogor dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancama empat tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

BACA JUGA:Tips Mencuci Tangan yang Benar, Begini Langkah-langkahnya

Dijelaskan oleh Iman bahwa modus yang dilakukan SAN dalam menjalankan aksinya yakni dengan menawarkan kerja sama pencairan dan bisnis pada toko online yang dimiliki pelaku yang ternyata milik orang lain.

“Jadi pelaku menawarkan bisnis kerja sama itu meminta korban melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan shopee paylater, shopee pinjam, Kredivo dan Akulaku untuk modal usaha dengan janji keuntungan yang akan didapat para korban dalam kerja sama tersebut 10 persen dan angsuran pinjaman dibayarkan pelaku setiap bulannya,” kata Iman

Iman mengungkapkan, kerugian yang ditanggung para korban penipuan pinjol di Bogor mencapai Rp2,3 miliar yang harus dibayarkan ke pinjol.

Sampai saat ini, kepolisian juga masih mengembangkan dugaan adanya keterlibatan orang lain yang membantu SAN.

BACA JUGA:Aktor Rudy Salam Meninggal Dunia Hari Ini, Kakak Kandung Roy Marten

“Jadi uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi untuk membeli mobil, sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” tegas Iman dilansir dari pojokbogor.id.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka penipuan pinjol di Bogor berupa satu unit Suzuki XL7 nomor polisi F 1364 AAN, sebuah hape Realme C25S, buku tabungan Bank BCA dan sebuah kartu ATM Bank BCA.

“Jadi pelaku menawarkan bisnis kerja sama itu meminta korban melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan shopee paylater, shopee pinjam, Kredivo dan Akulaku untuk modal usaha dengan janji keuntungan yang akan didapat para korban dalam kerja sama tersebut 10 persen dan angsuran pinjaman dibayarkan pelaku setiap bulannya,” kata Iman.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Usulkan Ada Materi Pendidikan Seksual Pada Anak dan Bela Diri di Madrasah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: