Pelaku Pengedar Obat di Talun Dibekuk Polisi

Pelaku Pengedar Obat di Talun Dibekuk Polisi

DIAMANKAN: Tersangka pengedar berinisial SM (27) warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, dan barang bukti.--

Radarindramayu.id, CIREBON - Seorang pengedar obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin edar di kostan Blok Wareng, Desa Ciperna, Kecamatan Talun diringkus oleh Sat Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pelaku yang diamankan berinisial SM (27) warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan terhadap SM bermula dari polisi mendapatkan laporan masyarakat, kalau SM kerapkali menjual obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi dengan pakaian preman terjun ke TKP.

Setelah melakukna pengintaian dan dipancing dengan membeli obat, pelaku langsung diringkus di kostannya. "SM kita amankan di kostannya, tanpa perlawanan, pada Kamis (15/9) sekitar pukul 15.00 WIB," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.

Polisi juga melakukan penggeledahan di kostan pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menyita  sejumlah barang bukti. Di antaranya, 175 butir obat Trihexpynidil, 58 butir obat Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp205.000, dan ponsel Samsung yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam memasarkan obat tersebut.

BACA JUGA:Aksi Bullying Pelajar SMA Terhadap Anak Guru, Videonya Viral

Pelaku mengakui, barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. Ia mendapat barang tersebut dengan cara membeli kepada seseorang melalui online. "Pengakuannya mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari tersangka EN. Tapi saat kita kembangkan, identitas dan alamatnya tidak jelas," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Waw! Hadir Aplikasi Baru Tik Tok Now Ini Bedanya dengan Tik Tok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: