Waspadai Pencurian! Rumah Dekat Bandara Kemalingan, Aksi Pelaku Dobrak Pintu Saat Pesawat Landing

Waspadai Pencurian! Rumah Dekat Bandara Kemalingan, Aksi Pelaku Dobrak Pintu Saat Pesawat Landing

Tersangka BM (22) Saat Diamankan di Mapolsek Neglasari-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID---

Radarindramayu.id, TANGERANG - Aksi pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, dibekuk polisi.

Polres Metro Tangerang Kota  aparat kepolisian Polsek Neglasari telah menangkap pelaku berinisial BM (22) setelah menggasak uang dan emas senilai belasan juta rupiah, saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho aksi pencurian itu dilakukan tersangka, pada Senin 5 September 2022, sekira pukul 12.30 WIB.

"Sasaran tersangka adalah rumah kosong (rumsong)," ucap Zain, Minggu 18 September 2022.

BACA JUGA:DPRD Berharap Disharmonisasi Antara Bupati dan Wakil Bupati Diakhiri

Seperti yang diungkapkan Zain, kejadian bermula saat sekitar pukul 07.15 WIB korban N (42) dan suaminya  pergi meninggal rumah menuju rumah sakit dengan pintu dalam keadaan dikunci.

Namun, sekira pukul 12.39 WIB korban kembali kerumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Mengutip dari fin.co.id, "Sadar rumahnya disatroni pelaku pencurian, korban langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan emas senilai Rp 17 juta dan ternyata sudah hilang," terangnya

Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Neglasari.

BACA JUGA:PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

Hingga akhirnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), analisa, dan tambahan informasi dari masyarakat, kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku.

"Menurut pengakuan tersangka, uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor Suzuki Crystal tahun 1992," tuturnya.

"Barang bukti tersebut kini telah diamankan berikut barang bukti lain diantaranya 1 lembar kwitansi pembelian emas, gelang emas, dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000," sambungnya

Zain menjelaskan, bahwa TKP atau rumah korban tidak jauh dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.

BACA JUGA:Partai Gerinda Sesalkan Pernyataan Lucky, Ancam Cabut Dukungan

Suara pesawat saat akan landing di runway dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendobrak pintu rumah yang ditinggal kosong pemiliknya, agar tidak diketahui tetangga korban.

"Berdasarkan keterangan tersangka, suara pesawat terbang pada saat proses landing digunakannya untuk menyamarkan suara pintu rumah target saat pelaku mendobrak pintu, kemudian menguras harta benda korbannya," paparnya.

Saat dipertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal, karena berasal dari kampung yang sama.

Jadi, sambung Zain, saat ini keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui restorative justice.

"Korban berencana akan mencabut laporan, namun pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice," pungkasnya.

BACA JUGA:Tidak Terpengaruh Kenaikan BBM, Harga Sewa Sawah Diperkirakan Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: