Tahapan Verifikasi Administrasi Sudah Capai 100 Persen

Tahapan Verifikasi Administrasi Sudah Capai 100 Persen

Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat -Intan Afrida Rafni-disway.id

Radarindramayu.id, JAKARTA - Tahapan Verifikasi Administrasi dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bahwa Verifikasi Administrasi partai politik sudah mencapai 100 persen. 

Disebutkan oleh Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik bahwa  saat ini pihaknya tengah memberikan kesempatan untuk partai politik melakukan klarifikasi terkait keanggotaannya yang ganda. 

Idham Holik saat ditemui usai dari sidang pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor di Kantor Bawaslu RI mengatakan, "Sudah seluruhnya, sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi," ujarnya,  Jakarta Pusat, Selasa, 30 Agustus 2022.  

Menurut Idham  bahwa klarifikasi keanggotaan ganda tersebut telah disebutkan dalam revisi keputusan nomor 259 dan 260.

BACA JUGA:Hasil Drawing Piala AFF 2022, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Thailand

"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi partai politik yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi," kata Idham kepada media. 

"Hal tersebut, kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260," lanjutnya dikutip radarindramayu.id dari Disway.id. 

Diketahui, saat ini sudah ada 24 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap dan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi. 

Sebelumnya, Idham menyebutkan bahwa tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung hingga 14 September 2022.

BACA JUGA:78 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J. Simak Adegan Demi Adegan

Sedangkan, verifikasi administrasi partai politik yang berjalan di setiap kabupaten/kota dijadwalkan hingga 11 September 2022 mendatang.

Meskipun begitu, tahapan tersebut sudah rampung sejak tiga hari yang lalu, yaitu 27 Agustus 2022 dan saat ini pihaknya tengah memberikan kesempatan untuk klarifilasi. 

"Sudah selesai dari tiga hari yang lalu dan sekarang itu masa kesempatan klarifikasi kegandaan eksternal," jelasnya. 

Nantinya KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022. 

BACA JUGA:Baksos, Polsek Haurgeulis Bagikan Sembako Gratis

Jika ditemukan partai politik yang dokumennya belum sah, akan ada masa perbaikan pada 15 sampai 28 September 2022.

Sebagai informasi, penelitian kegandaan data eksternal partai politik ini tertulis dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu pada pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul: "KPU RI: Tahapan Verifikasi Administrasi Sudah Capai 100 Persen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: