Polisi Amankan Dua Pengedar Upal asal Indramayu
BARANG BUKTI: Kapolres AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir menunjukkan sejumlah barang bukti.--
Radarindramayu.id, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap pengedar uang palsu (upal) . Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Sindangkasih, Senin (29/8) Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, pelaku ditangkap pada 24 Agustus 22 di wilayah Kecamatan Jatitujuh.
Jumlah pelaku, yang diamankan ada dua orang, berinisial AP (20) dan A (21). Mereka merupakan warga asal Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Penangkapannya dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.
"Atas lamporan warga, kasus ini terungkap pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 WIB, pelaku telah diamankan satreskrim.,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa modus pengedaran uang palsu yang dilakukan AP dan A adalah dengan sengaja membeli rokok ke warung-warung.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Susu Terguling di Jamblang, Tidak Ada Korban
Mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu agar ada uang kembalian. Dilakukan di wilayah Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh.
Saat itu, pemilik warung bernama Eki curiga pada uang yang diberikan para pelaku. Pemilik warung itu mengejar dan menghadang pelaku yang masih berada di depan warung.
Awalnya kedua pelaku mengelak uang palsu tersebut bukan miliknya dan tidak mengetahui jika uang rupiah tersebut merupakan uang palsu.
Pada saat itu para pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri, namun saksi atau pemilik warung berteriak meminta bantuan warga sekitar.
"Karena banyak warga di sekitar lokasi yang berdatangan, kedua pelaku akhirnya dapat diamankan. Warga membawa pelaku ke Polsek Jatitujuh, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
BACA JUGA:Menko Airlangga Paparkan Keberhasilan Indonesia Menangani Unprecedented Crisis
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, selain mengedarkan di wilayah Majalengka, kedua pelaku juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara dan modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko.
"Didapati barang bukti berupa 16 bungkus rokok dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di Majalengka dan Sumedang sebesar Rp1,2 juta," katanya.
Adapun, sambung Edwin, uang palsu tersebut didapat dari K penduduk Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya dijerat dengan Pasal 26 ayat 2, ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: