Polisi Ungkap Modus Penjualan Ekstasi Dibungkus Kopi Liong di Bogor

Polisi Ungkap Modus Penjualan Ekstasi Dibungkus Kopi Liong di Bogor

Kopi Mentega, Image oleh Pixabay----

Radarindramayu.id, BOGOR - Ada lagi modus penjualan ekstasi yang diungkap Polresta Bogor Kota menangkap pembeli narkoba berupa empat butir pil ekstasi berinisial FB dengan  transaksi bungkus kopi liong dari penjual berinisial R di yang diletakkan di antara rerumputan pedestrian di Jalan Pahlawan I Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto bahwa penangkapan telah dilakukan pada Kamis (25/8) pukul 22.56 WIB ketika FB sedang mencari ekstasi yang dibelinya di rerumputan pedestrian jalan tersebut.

Menurut Agus, "Ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I tersebut, karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut", pada 29 Agustus 2022.

Dijelaskan oleh Agus bahwa penyelidikan berawal dari laporan warga yang resah akibat diduga sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi di Jalan Pahlawan tersebut.

BACA JUGA:Digitalisasi Pembangkit PLN Tingkatkan Efisiensi Operasi dan Layanan Ketenagalistrikan
 
Tim Satnarkoba selanjutnya melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (25/8) malam itu melihat FB sangat mencurigakan.

Kepada polisi FB  mengaku sedang mencari empat pil ekstasi yang dibeli seharga Rp1.550.000 kepada R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dikutip dari fin.co.id, transaksi jual beli dilakukan sebelumnya, sementara pengambilan dilakukan dengan modus bungkus kopi liong di rerumputan Jalan Pahlawan tersebut.

Di lokasi, FB tidak bisa mengelak karena tim polisi mendapati dia membawa telepon selular merk Iphone berwarna silver dan samsung berwarna hitam.

BACA JUGA:Seri ke-2 Idemitsu bLU cRU Yamaha Sunday Race 2022 Digelar di Sirkuit Sentul

Polisi menemukan percakapan transaksi pembelian pil ekstasi itu melalui pesan WhatAspp berikut berbagi lokasi penyimpan barang terlarang itu.

Di rerumputan tak jauh dari lokasi FB berdiri, bungkus kopi liong dimaksud akhirnya ditemukan dan FB diminta mengambilnya untuk diserahkan kepada tim Satnarkoba Polresta Bogor.

Kepada polisi, FB mengaku membeli secara patungan bersama dengan inisial RRB yang saat ini juga berstatus masuk DPO. RRB patungan sebesar Rp400.000 dan FB sebesar Rp. 1.150.000.

"Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus.

BACA JUGA:Jadi Pilihan Favorit, Intip Hal yang Perlu Diperhatikan saat Berkendara Sepeda Motor Bersama Anak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: