Warga Cikijing Tewas Dikeroyok Geng Motor
BEBER KASUS: Kapolres menggelar jumpa pers kasus geng motor di Mapolres Majalengka yang mengakibatkan seorang warga Cikijing tewas, Senin (8/8). --
BACA JUGA:Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Polsek Kandanghaur. Cek Persyaratanya !
Selain mengamankan bendera dari salah satu geng motor, polisi juga berhasil merampas satu buah balok kayu ukuran besar, satu buah pecahan keramik dan tiga buah kendaraan.
"Akibat peristiwa pengeroyokan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara." tandasnya.
BACA JUGA:Nah Lho..! Ada Putri dalam Code of Silence
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: