Bagikan Ijazah tanpa Syarat, SMKN 1 Gantar Gelar Gebyar Pembagian Ijazah

Bagikan Ijazah tanpa Syarat, SMKN 1 Gantar Gelar Gebyar Pembagian Ijazah

TANPA SYARAT: SMK Negeri 1 Gantar membagikan ijazah kepada ratusan lulusan angkatan tahun pelajaran 2021-2022 saat acara Gebyar Pembagian Ijazah, Kamis (28/7). --

Radarindramayu.id, GANTAR-SMK Negeri 1 Gantar menggelar Gebyar Pembagian Ijazah kepada para lulusan tahun pelajaran 2021-2022, Kamis (28/7). Kegiatan ini dinilai unik dan menginspiratif. Mendapat apresiasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

SMK yang terletak di Jalan Raya Haurgeulis-Gantar KM 06 itu menjadi pioner di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI yang membagikan ijazah kepada para alumni tanpa syarat.

Sukacita dirasakan ratusan alumni angkatan ke-18 SMKN 1 Gantar saat kembali berkumpul di kampus almamaternya, Kamis (28/7). Mereka sengaja diundang untuk menerima tanda bukti kelulusan yang sangat ditunggu-tunggu usai 3 tahun menamatkan pendidikan, yakni ijazah.

Kebahagiaan terpancar sejak mereka tiba lantas berkumpul di lapangan upacara. Demikian pula para orang tua murid yang mewakili anak-anaknya yang berhalangan hadir karena sedang bekerja. Kedatangan para alumni maupun orang tua juga disambut gembira oleh civitas akademika SMKN 1 Gantar.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN STIKes Indramayu Pastikan KIA Terjamin

Kepala SMKN 1 Gantar, Jawan Hermanto SPd MSi bersama Kepala KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dra Hj Dewi Nurhulaela MPd serta Kabid PSMK Disdik Jabar Edi Purwanto juga turut menyambut penuh semringah.

Puncak acara Gebyar Pembagian Ijazah ditandai sengan penyerahan simbolis kepada perwakilan masing-masing kelas dan jurusan. Setelah itu dilangsungkan foto bersama dan pembagian ijazah oleh wali kelas masing-masing.

Kepala SMKN 1 Gantar, Jawan Hermanto SPd MSi mengatakan, acara Gebyar Pembagian Ijazah ini baru pertama diadakan. Penerimanya yaitu sebanyak 526 lulusan angkatan tahun pelajaran 2021-2022. Dari 8 jurusan.

Ada juga orang tua dan wali murid yang hadir. Mewakil anak-anaknya yang diterima kerja. Mereka berhalangan hadir langsung lantaran tidak mendapatkan ijin libur oleh perusahaan.

BACA JUGA:HMID Hadirkan New Hyundai PALISADE dengan Tampilan dan Kenyamanan yang Lebih Mewah untuk Pelanggan Indonesia

“Gebyar Pembagian Ijazah ini sebagai wujud implementasi instruksi Gubernur dan Disdik Jabar bahwa sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah peserta didik. Karena mendapatkan ijazah merupakan hak siswa yang dilindungi UU.

Jadi, tidak ada alasan apapun sekolah untuk menahan ijazah. Di sisi lain, sekolah juga menanggung beban jika menyimpan ijazah yang ini merupakan dokumen negara. Kalau rusak, hilang, tanggungjawabnya berat,” terangnya.

Kalaupun masih ada masalah terkait pembayaran, lanjutnya, maka yang menyelasaikan adalah sekolah dengan orang tua. Itupun, jika orang tua siswa mampu dan secara sukarela untuk menyelesaikannya. Namun apabila orang tua murid merupakan keluarga kurang mampu, maka segala tunggakan dibebaskan.

Senada disampaikan Kepala KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dra Hj Dewi Nurhulaela MPd dan Kabid PSMK Disdik Jabar, Edi Purwanto. Bahkan, keduanya memberikan apresiasi atas inisiatif SMKN 1 Gantar mengadakan kegiatan yang baru pertama kalinya ada di Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: