Tiduri Gadis dan Janji Akan Dinikahi, Malah Kabur di Hari Pernikahan. Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Tiduri Gadis dan Janji Akan Dinikahi, Malah Kabur di Hari Pernikahan. Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Akibat dugaan pencabulan anak di bawah umur, harus berurusan dengan polisi-ilustrasi utoyo prie achdi-

Radarindramayu.id, PALEMBANG - Hati-hati dengan pergaulan bebas. Kalau tidak bisa mengendalikan diri dampaknya bisa ngeri. Bahkan sampai berurusan dengan polisi. Seperti yang dialami AB (17), warga Kota  Palembang, yang nekat tiduri gadis dan janji akan dinikahi. Sekarang malah berurusan dengan polisi.

Kelakuan AB yang telah tiduri gadis dan janji akan dinikahi ini terungkap, setelah adanya laporan dari
keluarga D (16), gadis yang batal dinikahi AB.
 
Gegara ulahnya sendiri, AB terpaksa berurusan dengan polisi. Remaja 17 tahun warga
Kota Palembang itu kabur tepat pada hari resepsi pernikahannya.

Penangkapan AB atas laporan keluarga D (16),  perempuan yang batal dinikahinya. AB ternyata ingkar janji dan memilih kabur.

BACA JUGA:Menangis, Brigadir J Sebelum Tubuhnya Tertembus Peluru
 
Akibat kelakuannya tiduri gadis dan janji akan dinikahi, kini AB dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak.  "Penangkapan AB dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Renakta, Selasa malam di rumah orang tuanya," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni saat dikonfirmasi, Rabu (27/07).

Masnoni menjelaskan, AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

AB dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak. "Ya, penangkapan AB itu dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Renakta, Selasa malam di rumah orang tuanya," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni saat dikonfirmasi, Rabu. AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"Atas tindakannya AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak," kata Kompol Masnoni.

BACA JUGA:Pameran Bonsai di Halaman GOR Singalodra Indramayu Diikuti Ratusan Peserta, Ada Bonsai dengan Harga 350 Juta

Meski demikian, dia memastikan penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta
dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan adalah anak di bawah umur.

Di hadapan penyidik Subdit IV Renakta, AB mengakui kesalahannya yang kabur di saat hendak dinikahkan di rumah mempelai perempuan. Hal tersebut dilakukannya lantaran AB mengaku belum siap untuk menjadi kepala rumah tangga di usianya saat ini.

"Saya mengaku salah. Saya sama sekali tidak ada niat melakukan tindak kekerasan itu (kepada D), saya hanya membujuk rayu dengan janji bakal menikahi. Kemudian, saya kabur karena belum ingin nikah dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan," cerita AB dengan memelas.

Selama dalam pelarian, AB mengaku terpaksa menyewa tempat kost dengan bekerja di toko pakaian di Lampung.
(oet/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: