Mengerikan Nih ! Ratusan Anak di Indramayu Terpaksa Nikah Dini Akibat Hamil Duluaan

Mengerikan Nih ! Ratusan Anak di Indramayu Terpaksa Nikah Dini Akibat Hamil Duluaan

ilustrasi pernikahan dini-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Waduh,  ratusan anak di Kabupaten Indramayu terpaksa nikah dini, karena sudah hamil duluan di luar nikah. Ini tentu merupakan sebuah keprihatinan bagi kita semua.  

Informasi ratusan anak hamil di luar nikah ini diperoleh dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Anak dibawah umur, atau dibawah 19 tahun di Kabupaten Indramayu yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat ternyata cukup banyak.

 Yang lebih memprihatinkan, banyak di antara pemohon yang mengajukan dispensasi nikah itu karena sudah hamil terlebih dahulu.

 Data yang diperolah dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu,  pada 2022 terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah.  Dari jumlah tersebut, yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara.

BACA JUGA:Bikin SIM Harus Lulus Test Psikologi. Simak Jadwal SIM Keliling Hari Ini

BACA JUGA:Beraksi di 17 TKP, Maling Motor Rumahan Berhasil Dilumpuhkan

Memang angka pengajuan dispensasi nikah tahun 2022 ini sudah mengalami penurunan dibandingkan 2020 dan 2021.

Pada 2021, ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah dan pada 2020 ada 761 perkara pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA Indramayu.

“Memang  menurun dibandingkan tahun sebelumnya, tapi angkanya masih tetap tinggi. Pernikahan dini tetap harus jadi perhatian bersama,’’ ujar Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, saat ditemui di PA Indramayu, Senin, 16 Januari 2023.

Dijelaskan Dindin, alasan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah itu banyak di antaranya karena calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan hamil duluan. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena pergaulan yang sudah melewati batas.

“Mereka yang mengajukan dispensasi, banyak diantaranya karena calon pengantin perempuan sudah hamil duluan. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

 BACA JUGA:Pembangunan SMP Quran Assyauqi Boarding School Dimulai, Terapkan 3 Kurikulum, Targetkan Lulusan Hafal 15 Juz

Menurutnya, faktor media sosial juga sangat berpengaruh. Karena yang dilihatnya video atau gambar gituan, mengakibatkan hubungan pergaulan yang melewati batas. Sementara pengawasan orangtua terkadang kurang.

Dindin mengakui, hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah. Namun, jika alasannya karena calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, maka akan membuat hakim sullit untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.

''Ketika hakim disodorkan kasus anak yang sudah hamil duluan, maka kalau menolak dampaknya jadi aib bagi yang bersangkutan, bagi bayi yang dikandung maupun keluarganya,'' kata Dindin.

Pengadilan Agama juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam menangani perkara pengajuan dispensasi nikah. Karena itu, pihak pemohon pengajuan dispensasi nikah harus melengkapi diri dengan surat keterangan dari bidan.

BACA JUGA:Cipta Adik Indra Bekti Ungkap Sumber Dana Biaya Rumah Sakit, Ini Lo...

''Biasanya perkara pengajuan dispensasi nikah dikabulkan karena sudah mendesak, sudah hamil. Kalaupun tidak hamil, anak itu hubungannya sudah lama, sudah ke sana kemari berdua, sehingga orang tua mereka jadi risih,'' kata Dindin.

Dindin menambahkan, munculnya pernikahan dini lahir dari serangkaian masalah yang terjadi mulai dari hulu. Sedangkan pihak Pengadilan Agama, merupakan muara yang menjadi tempat menyelesaikan/memutuskan perkara.

Masih menurut Dindin, salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah pernikahan dini adalah dengan melakukan penyuluhan secara masif kepada anak-anak SMA. Selain mengenai undang-undang perkawinan, penyuluhan juga mengenai dampak negatif dari pernikahan dini.

BACA JUGA:Motor yang Hilang Dicuri Itu Akhirnya Bisa Kembali. Sabrina : Terima Kasih Pak Polisi

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: