Usai Bertemu Luhut, Honorer Satpol PP Tolak jadi PPPk Merasa Lega dan Puas

Usai Bertemu Luhut, Honorer Satpol PP Tolak jadi PPPk Merasa Lega dan Puas

Pengurus Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) di Sumatera Utara berfoto bersama dengan Menko Manives Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka menolak jadi PPPK. Foto: dokumentasi FKBPPPN for JPNN.com--

Radarindramayu.id, JAKARTA -  Saat ini makin gencar Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) menggalang dukungan untuk memperjuangkan agar Satpol PP berstatus honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Tidak hanya di pusat, tetapi mereka bergerak ke daerah-daerah. Ketua DPW FKBPPPN Francy Sinaga mengungkapkan telah bertemu langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Saat audiensi tersebut, pimpinan forum Satpol PP menyampaikan aspirasi soal peningkatan status mereka yang honorer menjadi PNS.

Dan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, Satpol PP statusnya harus PNS, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Yamaha Ajak Konsumen Dan Komunitas Ambil Bagian Di Event bLU cRU, Tambah Pengalaman Berharga

Maka dari itu, DPW FKBPPPN Sumut menyampaikan permohonan kepada Menko Luhut agar ada regulasi sebagai dasar hukum pengangkatan honorer Satpol PP menjadi PNS.

Dengan regulasi tersebut disetarakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS dengan mempertimbangkan lamanya masa kerja yang rata-rata di atas 10 tahun, bahkan ada yang 20 tahun lebih.

"Kami lega dan puas. Pak Luhut merespons positif dan berjanji akan segera ditindaklanjuti dengan menteri terkait," terangnya, Kamis (21/7).

BACA JUGA:Anak 11 Tahun Korban Pencabulan Tetangganya, Kini Depresi

Francy Sinaga optimistis, Luhut akan menepati janjinya, apalagi ada janji akan mengecek langsung masalah Satpol PP ini.

Sebagai tokoh masyarakat Sumatera Utara, Luhut Binsar dinilai bisa memperjuangkan Satpol PP yang tersebar di seluruh Indonesia. "Kami terus bergerak karena mengejar batas waktu 28 November 2023, yang mana akan ada penghapusan honorer," ucapnya.

Satpol PP yang jumlahnya sekitar 90 ribu di seluruh Indonesia saat ini butuh kebijakan khusus pemerintah. Ada banyak Satpol PP yang usianya di atas 35 tahun sehingga harus ada regulasi untuk mengakomodasi mereka menjadi PNS. "Satpol PP tidak ada dalam 187 jabatan fungsional PPPK, karena statusnya harus PNS," pungkas Francy Sinaga.

BACA JUGA:Shin Tae Yong Akui Timnas U-19 Masih Butuh Pemain di Sejumlah Posisi. Posisi Mana Sajakah?

Artikel ini telah tayang di
JPNN.com dengan judul "Honorer Satpol PP Tolak jadi PPPK, Lega & Puas Seusai Bertemu Pak Luhut",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: