PAW Anggota DPRD Indramayu dari PKB, Kiki Arindi Gantikan Posisi H Casmuni

PAW Anggota DPRD Indramayu dari PKB,  Kiki Arindi Gantikan Posisi H Casmuni

Ketua DPRD Indramayu,H Syaefudin SH menerima berkas persayaratan anggota DPRD Indramayu penggantian antar waktu, dari Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni-utoyo prie achdi-

Radarindramayu.id, INDRAMAYU – Penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat masih dalam proses. Calon anggota DPRD Indramayu dari Dapil 3 Indramayu, Kiki Arindi  bakal mengisi posisi H Casmuni yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kepastian Kiki Arindi bakal mengisi posisi H Casmuni, berdasarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu. KPU)  Indramayu telah menyerahkan berkas persyaratan penggantian antar waktu (PAW) anggota legislatif (aleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  Jum'at (08/07)  lalu.

Penyerahan berkas persyaratan penggantian antar waktu (PAW)  dilakukan oleh Ketua KPU Indramayu,  Ahmad Toni Fatoni didampingi  komisioner lainnya, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Indramayu,  H Syaefudin SH.

BACA JUGA:Gus Muhaimin Potong Sapi di Yayasan Darul Ma'arif Kaplongan Indramayu

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, penyerahan berkas PAW anggota DPRD Indramayu ini menindaklanjuti  surat Ketua DPRD Indramayu Nomor :170/996/Persid, perihal Permohonan Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu  masa bhakti tahun 2019-2024, tertanggal 7 Juli 2022 dan Surat Keterangan  dari  Partai Kebangkitan Bangsa Nomor :  00292/DPC-22.12/VII/2022 tertanggal 8 Juli 2022.

“Atas dasar kedua surat tersebut, KPU telah melakukan rapat pleno,”kata Fatoni.

Berdasarkan Rapat Pleno KPU Indramayu tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Hasil Pemilihan Umum 2019, memutuskan bahwa calon pengganti antar waktu anggota DPRD Indramayu dari PKB mewakili daerah pemilihan Indramayu 3, peringkat suara sah nomor  1 atas nama  Casmuni adalah  peringkat suara sah terbanyak.

Berikutnya nomor 2 atas nama Kiki Arindi ST, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, setelah menerima berkas persyaratan anggota DPRD Indramayu dari KPU Indramayu, pihaknya segera melayangkan surat kepada Bupati Indramayu. Selanjutnya Bupati Indramayu akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, terkait penggantian antar waktu anggota DPRD Indramayu.

“Poses selanjutnya kami tinggal menunggu surat dari gubernur turun ke DPRD. Kemudian  kami akan membentuk badan musyawarah (bamus), untuk mengagendakan pelantikan anggota DPRD Indramayu penggati antar waktu periode 2019-2024,:” jelas Syaefudin.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: