Langgar Perda, Satpol PP Segel Kafe
DISEGEL: Satpol PP Kabupaten Indramayu menyegel salah satu kafe karena perizinannya belum lengkap, Jumat (8/7).--
Radarindramayu.id, INDRAMAYU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu segel sebuah kafe di sebelah barat Islamic Center Kabupaten Indramayu, Jumat (8/7).
Penyegalan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Indranayu Teguh Budiarso SSos MSi didampingi Pemerintah Kecamatan Indramayu ini, membuat pengujung kafe yang sedang berada di dalam merasa kaget.
Pasalnya, kedatangan petugas Satpol PP untuk menutup tempat yang sedang mereka tempati untuk bersantai.
Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Teguh Budiarso SSos MSi menjelaskan, ditutupnya kafe karena masih ada izin yang belum selesai ditempuh.
Dijelaskannya, penutupan itu hanya bersifat sementara hingga pemilik kafe menyelesaikan semua perizinanya. “Sementara kafe kami tutup, karena perizinan belum lengkap, tapi ketika pemilik sudah menempuh semua perizinan, kafe bisa buka kembali,” terang Teguh.
BACA JUGA:Gus Muhaimin Potong Sapi di Yayasan Darul Ma'arif Kaplongan Indramayu
Menurutnya, penutupan kafe karena pemilik kafe telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentetraman Masyarakat, juga melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Semoga bisa cepat selesai ya, agar kafe bisa dibuka kembali. Insya Allah untuk pengurusan perizinan di Indramayu cepat, karena kita memang ingin menarik investor sebanyak-banyaknya,” tuturnya.
Sementara itu, Owner Hopespace Cafe, Sumitro, mengaku pasrah atas penyegelan kafe miliknya oleh Satpol PP Indramayu. Pihaknya mengaku, masih ada perizinan yang sedang dalam proses. Ia berharap proses perizinan bisa cepat selesai, sehingga kafe bisa kembali buka. “Semoga bisa cepat selesai, kafe bisa dibuka kemabli dan karyawan kami bisa bekerja kembali,” ujarnya. (oni)
BACA JUGA:Empat Orang Tewas Terpanggang dalam Mobil di Pamanukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: