Resmi, DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi UU

Resmi, DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi UU

Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel--

Radarindramayu.id, JAKARTA - Rapat Partipurna ke -28 telah resmi disahkan Rancangan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi oleh DPR RI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang V 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Dituturkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin, sebelumnya RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini bernama RUU Tentang Praktik Psikologi. Setelah dilakukan rapat kerja bersama beberapa universitas dan uji publik, maka mendapatkan masukan dan pandangan penyempurnaan.

Dalam rapat paripurna Hetifah mengatakan,"RUU ini dilanjutkan dalam bentuk rapat Panja sampai rapat Timus (tim perumus) hingga pada rapat Panja 29 Juni 2022 disepakati RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi sebagai hasil Panja,” ucapnya.

Adapun pokok-pokok dan norma dalam RUU Pendidikan dan Layanan sikologi antara lain, pertama, RUU bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing SDM, dan kesejahteraan psikologis masyarakat.

BACA JUGA:Wajib Pajak Antusias Ikuti Pemutihan PKB

Selain itu, RUU ini juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada psikologi klien dan masyarakat.

Kedua, RUU ini menata dan memberikan kepastian proses secara tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi, baik psikolog yang berpraktik memberikan pelayanan maupun psikolog sebagai ilmuwan. Ini diharapkan akan berdampak langsung terhadap pelayanan psikologi yang optimal.

"Ketiga RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama perguruan tinggi dengan organisasi profesi, di mana keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog,” ujarnya.

Selanjutnya, RUU ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan rekomendasi induk organisasi profesi himpunan psikologi.

BACA JUGA:Viral, Pria Raba-raba Dada Penumpang Angkot Jurusan Tebet, Pelaku Belum Tertangkap

Keenam, RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan kepada klien pengembangan kompetensi psikologi, perlindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.

Setelah mendengarkan penjelasan secara komprehensif dari pimpinan Komisi X DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta forum untuk menyetujui RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, dalam rapat paripurna.

"Apakah rancangan undang-undang tentang pendidikan dan layanan psikologi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Rachmat.

“Setuju,” seru seluruh anggota dewan disertai ketok palu pimpinan Paripurna. (len)

BACA JUGA:Bupati Indramayu Nina Kunjungi Pasar Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: