Satu Sekolah Dapat 10 Siswa, PPDB Tingkat SMP Berakhir, Pastikan KBM Tak Terganggu

Satu Sekolah Dapat 10 Siswa, PPDB Tingkat SMP Berakhir, Pastikan KBM Tak Terganggu

BAHAS PPDB: Kabid SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Hj Eti Herawati MPd saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.--

Radarindramayu.id, INDRAMAYU- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah berakhir.

Dari proses penerimaan itu, SMP Negeri Satu Atap (Satap) 2 Kerangkeng hanya mendapat 10 siswa. Kendati demikian, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut dipastikan tidak akan terganggu.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu Hj Eti Herawati MPd saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7).

Dijelaskan Eti, dari sebanyak 90 SMP, untuk kuota rombongan belajar (rombel) SMP Negeri sudah terpenuhi . Sedangkan, 19 SMP Satap kuotanya tidak terpenuhi, termasuk SMP Satap Negeri 2 Kerangkeng yang hanya 10 siswa, sehingga kuota satu rombel tidak terpenuhi.

BACA JUGA:Imbas Ketatnya Pasokan Akibat Sanksi Rusia, Harga Minyak Dunia Meroket

Menurut Eti, kurang terpenuhinya kuota rombel SMP Negeri Satap, disebabkan beberapa faktor, diantaranya lokasi yang berada di wilayah perbatasan, dan sekolah dasar (SD) yang ada di ruang lingkup zonasi.

Eti mencontohkan, di wilayah SMPN Satap 2 Kerangkeng hanya terdapat satu SD, dan berbatasan antara Kabupaten Indramayu dengan Cirebon.

“Sejak saya jadi kepala SMPN Satap 2 Kerangkeng juga setiap tahun tidak pernah terpenuhi kouta rombel setiap kelasnya, karena memang jaraknya jauh dan daerah perbatasan, sedang untuk SMP negeri selain satap, semua terpenuhi sesuai kouta rombelnya,” terangnya.

BACA JUGA:Imbas Dolar Amerika Anjlok, Harga Emas Hari Ini Naik

Selain itu, lanjut Eti, ada faktor lainnya yang membuat kuota rombel tingkat SMP tidak terpenuhi, yakni berkurangnya lulusan SD yang meneruskan ke SMP.

“Tahun lalu ada 27 ribu lulusan SD, sedangkan tahun ini sebanyak 25 ribu lulusan. Tidak hanya melanjutkan ke SMP tetapi juga ke MTs dan pesantren,” ungkapnya.

Sementara, untuk membatasi sekolah agar tidak menerima siswa melebih dari kuota rombongan belajar (rombel), pihaknya melakukan pembatasan untuk sekolah maksimal 10 rombel, dengan rincian 50 %  zonasi, 25 % prestasi, 20 % afirmasi, dan 5 % dari anak guru atau pindahan.

“Untuk sekolah-sekolah besar kita batasi maksimal 10 rombel agar sekolah-sekolah lain jumlah rombelnya terpenuhi, termasuk SMP swasta bisa terpenuhi kouta rombelnya,” kata Eti. (oni)

BACA JUGA:Heboh Lagi, Yusuf Mansur Mau Beli Real Madrid Ini Penjelasannya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: