Diduga Prostitusi Anak di Bawah Umur, Mak Jablai Ditangkap
Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari Mak Jablai Dibantu Dua Wanita Belia. Screenshot--
Radarindramayu - Diduga prostitusi anak di bawa umur, Polres Konawe menangkap Mak Jablai.
Penangkapan mak jablai sebut saja begitu yang berperan sebagai muncikari, perempuan berusia 22 tahun itu juga dibantu wanita yang masih belia.
Mereka dua wanita yang membantu Mak Jablai juga tergolong masih di bawah umur.
Dan mereka itu adalah IR (17) dan FM (16). Sementara anak yang dilibatkan melayani nafsu syahwat lelaki hidung belang, Neng Jablai berusia 12 tahun.
BACA JUGA:Kecelakaan di Losarang Indramayu Hari Ini, Sekuriti Tewas Tertimpa Truk
"Korban dibawa ke salah satu wisma untuk melayani tamu," kata Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, Senin (13/6).
Mak Jablai menjajakkan lewat aplikasi MiChat,layanan Neng Jablai yang masih perawan.
Sedangkan tarifnya Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. "Karena ini masih perawan, jadi mahal," kata Mak Jablai di hadapan penyidik Polresta Konawe.
BACA JUGA:Indonesia - Bosnia Jalin Kerja Sama Perdagangan dan Investasi
Saat ini, ketiganya ditangkap oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jacub mengatakan tersangka dijerat Pasal 88 jo pasal 761 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (len/jpnn)
BACA JUGA:Aplikasi Golkar Institute Training App (GITA) untuk Hindarkan Politik Pecah Belah
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari Mak Jablai Dibantu Dua Wanita Belia",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com