Eril Dipulangkan Ke Indonesia Hari Minggu 12 Juni 2022, Berikut Proses Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri
Radarindramayu.disway.id - Jasad Eril sudah ditemukan, pihak keluarga Ridwan Kamil dibantu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bern mengurus segala keperluan untuk proses memulangkan jenazah ke Indonesia.
Jika proses memulangkan jenazah sudah terpenuhi, sesuai rencana pihak keluarga Ridwan Kamil, akan membawa jenazah Eril ke Indonesia pada Minggu 12 Juni 2022.
Mengutip laman Indobnesia.go.id, untuk bisa memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indenesia, wajib memenuhi beberapa syarat.
Namun pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.
BACA JUGA:Jasad Eril Ditemukan Utuh, Ridwan Kamil: Sungguh Mukjizat
Beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah dari luar negeri, diantanya:
- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
- Paspor almarhum
- Paspor pengiring jenazah yang berlaku
- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
BACA JUGA:Kronologi Jenazah Eril Ditemukan, Begini Info KBRI Bern
- Izin ekspor otoritas setempat
- Certification of Sealing
- Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: indonesia.go.id