Kasus Pembunuhan Dua Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup
Setelah kedua kendaraan tersebut bertabrakan, salah satu korban berada di kolong mobil. Diyakini di lokasi tersebut Salsabila meninggal dunia, karena benturan.
Berbeda dengan Handi yang diyakini masih bernafas. Mereka bertiga lantas memasukan kedua remaja itu ke dalam mobil dan dibawa ke arah Tasikmalaya.
Warga setempat menduga korban kecelakaan tersebut akan dibawa ke puskesmas atau rumah sakit. Namun, yang terjadi tidak demikian.
Selama beberapa hari, Handi dan Salsabila menghilang. Kasus ini pun viral di media sosial, karena sebuah video yang merekam detik-detik evakuasi kedua remaja tersebut.
Kasus ini, pelan-pelan terkuak diawali dari penemuan jenazah Handi dan Salsabila pada 11, Desember 2022. Hasil penelitian forensik dan pencocokan, menyatakan mereka adalah dua remaja yang kecelakaan.
Setelah itu, kasus dalam penyelidikan hingga mengarah kepada Kolonel Priyanto dan dua rekannya yang menumpang Isuzu Panther B 300 Q.
Rupanya, bukan melakukan pertolongan. Kolonel Priyanto dkk malah membuang jenazah Handi dan Salsabila di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Perkara ini mengundang kehebohan, karena pelakunya adalah oknum anggota TNI. Apalagi terungkap fakta bahwa saat dibuang ke sungai, Handi masih dalam keadaan hidup.
Persoalan ini, juga mengundang atensi pimpinan TNI. Bahkan disikapi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, juga KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Kini, Kolonel Priyanto harus menghadapi vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara