Kasus Pembunuhan Dua Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup
Radarindramayu, JAKARTA - Sidang terdakwa kasus pembunuhan dua remaja yang sempat menghebohkan itu digelar. Kolonel Priyanto dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Sidang vonis Kolonel Priyanto yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua remaja, digelar sekitar pukul 09.15 WIB, terdakwa tiba menggunakan mobil tahanan.
Dalam sidang vonis di Pengadilan tinggi II Jakarta, majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI.
Pada persidangan sebelumnya, Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338, Pasal 328, Pasal 333, Pasal 181 jo Pasal 55 atay 1 KUHP.
Sementara dua rekannya yang terlibat dalam aksi tersebut, menjalani persidangan secara terpisah.
Majelis hakim menyatakan Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer dalam dakwaan kesatu primer.
Adapun vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan dari Oditur Militer yang menuntut penjara sumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI.
Kolonel Priyanto dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan penyembunyian jenazah.
Seperti diketahui, kasus yang melibatkan Kolonel Priyanto dan dua anggota TNI lainnya hingga mendapatkan vonis seumur hidup, terjadi pada Rabu, 8, Desember 2021.
Waktu itu, terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas antara mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Kolonel Priyanto dengan sepeda motor yang dikemudikan Handi dan Salsabila.
Dua remaja tersebut dalam perjalanan mengarah ke Bandung. Sementara Kolonel Priyanto dalam perjalanan menuju Jawa Tengah via jalur selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara