Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Sobirin alias Ririn (kiri) dan Priyo (kanan), dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Indramayu.-Foto: ist.-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID — Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi No 52 Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat. Mereka menilai tindakan para pelaku sangat keji dan tidak manusiawi.
Eni Sukaeni, keponakan Sahroni (salah satu korban), menyatakan bahwa keluarganya masih terpukul atas insiden tragis tersebut.
Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan hukuman setimpal kepada kedua tersangka, Sobirin alias Ririn dan Priyo.
“Hukuman seberat-beratnya. Ini menyangkut lima nyawa. Saya harap keadilan ditegakkan,” kata Eni, Rabu, 10 September 2025.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Pinjaman KUR BRI 2025 Rp150 Juta Tanpa Agunan, Simak Syarat dan Simulasi Cicilannya
Menurut Eni, hukuman maksimal merupakan bentuk keadilan atas kehilangan yang dialami keluarganya.
Ia juga meminta agar para pelaku menunjukkan itikad baik dengan mengakui perbuatannya.
“Saya mohon agar para pelaku jujur dan mengakui perbuatannya,” ujar Eni.
Sebelumnya diberitakan, lima jenazah dari satu keluarga ditemukan terkubur di halaman belakang rumah mereka di Jalan Siliwangi No 52 Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu pada Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA:Debut Thom Haye dan Eliano Reijnders Persib Bisa Beri Warna Baru Lini Tengah Lawan Persebaya
Kelima korban yakni Sahroni (70), anaknya Budi Awalludin (45), menantu Euis Juwita (37), serta dua anak dari pasangan Budi-Euis, seorang anak perempuan kelas 1 SD (7) dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Polisi mengungkapkan bahwa kelimanya menjadi korban pembunuhan yang direncanakan oleh dua pelaku, Sobirin alias Ririn dan Priyo. Keduanya diringkus pada Senin dini hari, 8 September 2025, setelah berusaha melarikan diri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, motif pembunuhan diduga berawal dari perselisihan antara pelaku Ririn dan korban Budi terkait masalah sewa mobil.
Ririn kecewa karena mobil yang disewa mogok dan uang sewanya tidak dikembalikan oleh Budi, dengan alasan sudah digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

