Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Sobirin alias Ririn (kiri) dan Priyo (kanan), dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Indramayu.-Foto: ist.-radarindramayu.id
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2025 Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Ini Simulasi Cicilan dan Cara Mencairkannya!
Karena merasa ditipu, Ririn mengajak Priyo untuk melakukan aksi pembunuhan. Pada Jumat, 29 Agustus 2025, keduanya mendatangi rumah korban dan menghabisi seluruh anggota keluarga.
Ririn membunuh Budi dengan memukul kepala korban, sementara Priyo menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi.
Setelah membunuh, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai sekitar Rp7 juta, emas, ponsel, dan mobil.
Keesokan harinya, Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025, Ririn dan Priyo kembali ke rumah korban untuk mengubur jasad kelima korban dalam satu liang di halaman belakang rumah.
BACA JUGA:Pemkab Indramayu Dukung Pengembangan Kawasan Wisata di Desa Cemara Kulon
Setelah itu, mereka melarikan diri ke berbagai daerah hingga ke Surabaya. Namun merasa kebingungan akhirnya balik lagi ke Indramayu, tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder, dengan rencana menjadi anak buah kapal.
Namun, pelarian mereka berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

