Tok! UMK Indramayu 2026 Naik 4,15 Persen.

Tok! UMK Indramayu 2026 Naik 4,15 Persen.

PENETAPAN: Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu bersama Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan Badan Pusat Statistik saat pleno penetapan UMK dan UMSK Indramayu 2026.-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 4,15 persen tahun 2026, atau Rp116.016,72 sehingga UMK Kabupaten Indramayu yang sebelumnya Rp 2.794.237 di tahun 2025 menjadi Rp 2.910.254 di tahun 2026.

Usulan ini disepakati dalam rapat pleno yang turut melibatkan Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

“Alhamdulillah rapat berlangsung kondusif, baik dari serikat pekerja, Apindo, dan kami pemerintah daerah semuanya sepakat untuk UMK tahun 2026, naik 4,15 persen,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, seusai rapat penetapan UMK di aula Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Indramayu pada Jum'at (19/12/2025) sore.

Selain pengusulan kenaikan UMK, rapat pleno tersebut juga membahas usulan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu tahun 2026, yang diusulkan naik dengan persentase yang sama, yakni 4,15 persen, menjadi Rp 3.729.638 dari sebelumnya yakni Rp 3.580.956,50 atau naik sebesar Rp 148.681,31.

BACA JUGA:Pantau Arus Lalu Lintas di Jembatan Sewo, Himbau Pengendara Tak Lempar Koin

“Adapun sektoral kabupaten yang diusulkan ini adalah kaitannya dengan pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam,” jelas Lutfi.

Lutfi menjelaskan, perhitungan kenaikan UMK dan UMSK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) x UMK tahun berjalan.

Untuk inflasi, Dewan Pengupahan menggunakan data inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tercatat sebesar 2,18 persen. Sedangkan Alfa memakai yang paling besar 0,9, hal ini dj karena lertumbuhan ekonomi Indramayu sangat kecil.

Setelah adanya kesepakatan usulan kenaikan UMK dan UMSK, selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati Indramayu, selanjutnya ke Gubernur Jawa Barat pada Senin (22/12/2025).

BACA JUGA:Kisah Perjalanan Biker XMAX Tembus 12 Negara Untuk Bisa Umrah di Tanah Suci Mekah

“Apindo pun setuju, memakai Alfa 0,9. Untuk memperjuangkan kesejahteraan bagi para pekerjanya, dengan kenaikan UMK dan UMSK Indramayu 2026, kami berharap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Indramayu lebih baik dan iklim kerja yang lebih baik juga” kata Lutfi. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: