3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri

3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri

Radarindramayu, JAKARTA - Kini kran ekspor minyak goreng serta CPO telah dibuka kembali, tetapi ada 3 aturan baru ekspor minyak goreng yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Mendag.

Isi 3 aturan baru ekspor mimyak goreng tertuang dalam Permendag 30/2022 yang mendahulukan kebutuhan minyak goreng dalam negeri baru boleh ekspor.

Aturan Permendag 30/2022 ini mengatur ketentuan Ekspor Crude Palm oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Hal ini seperti yang dikatakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi," Bahwa pengaturan kembali ekspor CPO  tetap berpegang pada prinsip kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya menjadi hal yang utama.

BACA JUGA:Sosok Anak Sulung Ridwan Kamil, Lulusan ITB, Eril Jadi Ketua Jabar Bergerak Zillenial

“Menindaklanjuti  arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO,  RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah  dianggap  mencukupi,” tambah Lutfi.

Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam   negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Dlansir dati kemendag.go.id ada tiga  persyaratan  yang  harus  dipenuhi untuk  memperoleh PE.  

BACA JUGA:Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia di RS Muhammadiyah Gamping

Pertama, eksportir  harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curahdengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.  

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen  pelaksana  distribusi DMO, disampaikan  melalui  Indonesia  National  Single  Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

“Kami  harapkan  kerja  sama  semua  pemangku  kepentingan  untuk  menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Mendag Lutfi

BACA JUGA:Eril Berada di Swiss untuk Mencari Kampus Melanjutkan S2

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hybrid kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin 23 Mei lalu.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendag Lutfi turut hadir hadir dalam sosialisasi tersebut.

“Kami berharap  langkah-langkah ini dipatuhi  oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena  kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai,” jelas Luhut.

“Kami  juga  ingin  mengajak  seluruh  industri  untuk menyukseskan  program  ini. Tanpa  kerja  sama  dan  kepatuhan,  program  ini  tidak akan sukses,” tambah Luhut.(disway)

BACA JUGA:NU Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Artikel ini sudah tayang di Harian Disway judul" 3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Utama".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id