3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri
![3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri](https://radarindramayu.disway.id/upload/c1c8edab5ea105b6f2b819119b476264.jpg)
Radarindramayu, JAKARTA - Kini kran ekspor minyak goreng serta CPO telah dibuka kembali, tetapi ada 3 aturan baru ekspor minyak goreng yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Mendag.
Isi 3 aturan baru ekspor mimyak goreng tertuang dalam Permendag 30/2022 yang mendahulukan kebutuhan minyak goreng dalam negeri baru boleh ekspor.
Aturan Permendag 30/2022 ini mengatur ketentuan Ekspor Crude Palm oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Hal ini seperti yang dikatakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi," Bahwa pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya menjadi hal yang utama.
BACA JUGA:Sosok Anak Sulung Ridwan Kamil, Lulusan ITB, Eril Jadi Ketua Jabar Bergerak Zillenial
“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi,” tambah Lutfi.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Dlansir dati kemendag.go.id ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE.
BACA JUGA:Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia di RS Muhammadiyah Gamping
Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curahdengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Mendag Lutfi
BACA JUGA:Eril Berada di Swiss untuk Mencari Kampus Melanjutkan S2
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hybrid kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin 23 Mei lalu.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendag Lutfi turut hadir hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai,” jelas Luhut.
“Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” tambah Luhut.(disway)
BACA JUGA:NU Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Artikel ini sudah tayang di Harian Disway judul" 3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Utama".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id