Jual Ganja Secara Online, Pria di Bandung Diciduk Polisi

Jual Ganja Secara Online, Pria di Bandung Diciduk Polisi

Ganja yang amankan dari seorang pria di Bandung yang dijual secara online.-Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-

BACA JUGA:Pemuda Ngaku Bawa Bom, Motif Karena Terlilit Utang

Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun. "Maksimal (ancamannya) 20 tahun," ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn