Jual Ganja Secara Online, Pria di Bandung Diciduk Polisi

Jual Ganja Secara Online, Pria di Bandung Diciduk Polisi

Ganja yang amankan dari seorang pria di Bandung yang dijual secara online.-Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-

Radarindramayu, BANDUNG - Seorang pria di BANDUNG diciduk polisi karena kedapatan menjual ganja secara online.

Bisa menjual ganja secara online, pria tersebut mendapatkan bibit ganja dari seseorang melalui jejaring sosial.

Hingga sekarang, keberadaan penjual bibit ganja yang menjual secara online itu, masih diburu polisi.

Dikutip dari JPNN.com, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinsial BT di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Dia ditangkap lantaran kedapatan menanam dan menjual tanaman ganja.

BACA JUGA:Banjir Cirebon Hari Ini Tahun 2022, Desa Mekarsari dan Gunung Sari Terendam

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menuturkan, tanaman ganja disimpan BT di kediamannya yang terletak di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying kidul. 

"Kami cek ke laboratorium ini adalah tanaman ganja," kata Aswin didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi, Rabu (25/5). 

Aswin menjelaskan, berdasarkkan keterangan pelaku, tanaman ganja itu diperoleh melalui media sosial Facebook. 

Pemilik akun Facebook berinsial U pun saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

BACA JUGA:Geng Motor Indramayu Serang Petani, Bacok Tangan Korban, Adegan Direkam Pakai HP

Lebih lanjut, kata Aswin, tanaman ganja itu dijual kembali oleh BT melalui online shop dan dihargai Rp 200.000 per lima gram. 

"Pengakuannya, menjual daun ganja tersebut ke pembeli melalui platform jual beli online," jelasnya. 

Aswin menjelaskan, pelaku menjual tanaman itu sejak enam bulan lalu dan sudah ada 15 kali melakukan transaksi jual beli tanaman ganja.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 43 batang tanaman ganja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn