Nelayan Minta Jaminan Sosial, Baru 550 Orang Terdaftar di BPJS

Nelayan Minta Jaminan Sosial, Baru 550 Orang  Terdaftar di BPJS

JAMINAN SOSIAL: Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin SH akan kawal aspirasi nelayan Indramayu terkait jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, kemarin.-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU-Puluhan nelayan Indramayu yang tergabung dalam Paguyuban Nahkoda Nelayan  Indramayu (PNNI) meminta jaminan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dilakukan bersama Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin SH, Selasa (10/5). Pertemuan juga dihadiri pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla), serta dari pihak BPJS.

Dalam pertemuan tersebut terungkap,  nelayan meminta tidak tebang pilih terhadap asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Mereka meminta semua nelayan yang ada di Indramayu terdaftar dalam asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Nelayan di  Indramayu baru 550 orang yang terdaftar di BPJS, padahal jumlahnya sangat banyak,” ungkap perwakilan nelayan yang enggan dikorankan.

BACA JUGA:Ayla Tertabrak Truk Tangki, Pengemudi Luka-luka

BACA JUGA:Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tetap Tinggi Sepanjang 2022

Sementara itu  dari pihak Diskanla, Disnaker dan BPJS siap melakukan sosialisasi kepada pengurus agen, juragan, dan para nelayan terkait jaminan bagi nelayan.

Pihak Diskanla maupun Disnaker juga meminta keterbukaan informasi dalam hal melaporkan daftar nama nelayan yang berangkat atau yang digantikan karena tidak bisa berangkat dengan alasan tertentu.

Sementara dari pihak BJPS meminta untuk melaporkan 2 x 24 jam ketika ada nelayan yang mengalami musibah ketika bekerja, supaya BPJS bisa secepatnya menyiapkan klaim asuransi kesehatan atau ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Awas! Mitra BUMN yang Nakal Bakal Diblacklist

BACA JUGA:Take Down Konten LGBT di YouTube Lalu Deddy Corbuzier Minta Maaf

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, Indramayu sebenarnya sudah mempunyai perbup tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, Perbup Nomor 96 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai saat ini belum juga ditandatangani oleh bupati, sehingga perbup itu belum juga bisa dijalankan. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: