Kadis PMD Bantah Adanya Pungutan Liar Pada Bimtek Panitia Pilwu

Kadis PMD Bantah Adanya Pungutan Liar Pada Bimtek Panitia Pilwu

Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Kadmidi.-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu pasca selesai pelaksanaan pemilihan kuwu serentak diterpa isu tak mengenakan terkait adanya pungutan liar (pungli) untuk bimbingan teknis (Bimtek) panitia pelaksanaan TPS digital senilai Rp700 ribu.

Bahkan isu tersebut telah beredar luas di media sosial, menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi angkat bicara.

Pada Radar Indramayu, Senin (15/12/2025), Kadmidi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tersebar di media sosial terkait adanya pungutan liar (pungli) pada pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) sebagai langkah untuk peningkatan kapasitas panitia pemilihan kuwu dalam melaksanakan pemilihan kuwu di TPS digital.

“Sebenarnya kami sudah menjelaskan, sudah mengklarifikasi semuanya, apa yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar,” terangnya.

BACA JUGA:Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo

Kadmidi menjelaskan kegiatan bimtek memiliki landasan hukum resmi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025, dilaksanakan. Bagi peningkatan kemampuan panitia dalam melaksanakan pemilihan kuwu terlebih diadakannya TPS digital bagi desa-desa di Indramayu dan tidak ada  pungutan liar terhadap kegiatan tersebut.

Hal tersebut tertuang pada Keputusan Bupati Indramayu terkait Pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek telah pula diatur melalui Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.486/DPMD/2025  tentang Alokasi Biaya Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025.

“Oleh karena itu, apa yang dituduhkan kepada kami instansi atau pribadi pungutan liar tidak benar dan menyesatkan. karena penganggaran yang dilakukan oleh desa mengacu pada RAB yang dibuat dan diajukan oleh Panitia Pemilihan Kuwu serentak se Kabupaten Indramayu,” paparnya.

Ia menegaskan transparansi dan mekanisme keuangan seluruh alokasi anggaran dan biaya yang dikeluarkan untuk bimtek dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi pengelolaan keuangan desa, bukan transaksi di bawah tangan oleh "oknum" seperti apa yang telah dituduhkan.

BACA JUGA:NGERI! Dini Hari Ada Ular Kobra di Rumah Warga, Langsung Dievakuasi Damkar

“Peran saya, sebagai Plt. Kepala Dinas DPMD telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku. Tuduhan yang mempertanyakan perannya adalah tidak berdasar dan mencederai nama baik institusi serta individu pejabat, saya kembali tegaskan apa yang dituduhkan tidak benar semua anggaran sesuai dengan regulasi,” tegas Kadmidi.

Senada diungkapkan Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara mengatakan dalam hal penganggaran dari bantuan keuangan Kabupaten kepada Desa terdapat Rincian Anggaran Belanja (RAB) untuk alokasi pelaksanaan bimtek panitia oleh unsur Panitia Pemilihan Kabupaten.

Sehingga panitia dapat mengalokasikan anggaran tersebut untuk mendukung peningkatan kapasitas panitia agar mampu melaksanakan tugasnya secara optimal.

“Pada Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.486/DPMD/2025  tentang Alokasi Biaya Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025, tertera anggaran untuk honorium narasumber saat bimtek TPS digital maupun TPS konvensional juga, itu pelaksanaannya dari bulan Oktober-November, sehingga tak ada yang namanya pungli,” ujarnya. (oni)

BACA JUGA:Takut Bau Badan Muncul di Momen Penting? Ini Solusi Natural yang Benar-Benar Bisa Diandalkan

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: