Tak Puas Terhadap Hasil Seleksi, Bacalwu dari 4 Desa Menggelar Audiensi Bersama DPMD

Tak Puas Terhadap Hasil Seleksi, Bacalwu dari 4 Desa Menggelar Audiensi Bersama DPMD

TAK PUAS: Para bacalwu dari 4 desa beraudiensi dengan Panitia Pilwu Kabupaten Indramayu terkait ketidak puasan terhadap hasil seleksi tambahan, Senin (24/11/2025).-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Dinilai tidak transparan dalam memberikan penilaian saat tes seleksi tambahan bagi bakal calon kuwu (Bacalwu) yang lebih dari 5 orang, Bacalwu dari 4 desa di Kabupaten Indramayu menggelar audiensi dengan panitia Pilwu tingkat Kabupaten di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Senin (24/11/2025)

Bertempat di Aula DPMD Kabupaten Indramayu audiensi tersebut dihadiri panitia Pilwu Kabupaten Indramayu, dan DPRD Kabupaten Indramayu.

Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu  Kadmidi menyatakan kedatangan para bakal calon kuwu yang tidak lolos seleksi tambahan yang diadakan Panitia Pemilihan Kuwu tingkat Kabupaten beberapa waktu lalu bagi bacalwu di 17 desa, kedatangan mereka mempersoalkan hasil seleksi.

“Apa yang disampaikan teman-teman dari 4 desa, Patrol, Sukajati, Sukareja, dan Singajaya itu bentuk ekpresi ketidak puasan dari seleksi kemarin, yang hasilkan sudah diumumkan pada 20 November 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:Telkomsel melalui MAXStream Studios Hadirkan Program ‘Secinta Itu Sama Indonesia’

Pada audiensi tersebut para bacalwu merasa tidak puas dengan hasil seleksi, yang dinilai tidak transparan, dan menuntut pola seleksi bisa dirubah.

Sedangkan terkait dugaan adanya kecurangan, Kadmidi menepis hal itu menurutnya dalam proses seleksi tambahan panitia telah melaksanakan tugas sebagai mana mestinya sesuai dengan regulasi, tahapan, SOP yang berlaku dalam panitia pelaksana.

“Jika dinilai ada kecurangan ya silahkan buktikan, bahkan apabila ditunjukan hasilnya juga sama sesuai dengan yang disampaikan panitia Kabupaten,” kata Kadmidi.

Dalam kesempatan itu juga para bacalwu dari 4 desa meminta adanya penundaan pelaksana Pilwu bagi desa yang mengikuti seleksi tambahan, terkait tuntutan tersebut DPMD tidak bisa melakukan hal tersebut karena bukan wewenang dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:Harga Motor Listrik Polytron Fox S Cuma Rp 9 Jutaan! Murahnya Keterlaluan

Menurut Kadmidi tidak ada dasar hukumnya melaksanakan penundaan, penundaan pemilihan kuwu atau kepala desa itu hanya bisa dilakukan Kementrian Dalam Negeri, dan tahapan pun sudah berjalan. Pihaknya juga akan melaporkan hasil audiensi dengan para bacalwu yang tidak puas kepada Bupati Indramayu.

“Kita sampaikan secara normatif, untuk apa yang jadi tuntutan mereka tidak bisa kita putuskan karena bukan kewenangan kita dan tidak ada dasar hukum memutuskan hal itu,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu bacalwu Desa Patrol Ahmad Zaenuri mengatakan kedatangannya bersama bacalwu lainnya meminta penjelasan terkait bagaimana proses penilaian saat seleksi tambahan yang digelar Panitia Pemilihan Kuwu Kabupaten Indramayu bagi bacalwu dari 17 desa mulai dari tes tertulis sampai dengan wawancara butuh keadilan transparansi apalagi tagline Indramayu beberes masa seperti ini beberes desa tidak bisa khawatir ada gesekan di warga.

“Untuk itu, kami meminta kepada Gubenur Jawa Barat ikut serta menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak menjadi polemik dimasyarakat,” ujarnya. (oni)

BACA JUGA:91.557 Warga Indramayu Terima BLTS Kesra dari Kemensos RI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: