Dalam video tersebut, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, turut serta mengamankan mantan bawahannya itu.
Sebagaimana diketahui, sebelum diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran menghilangkan nyawa Putri Apriyani, Alvian adalah anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Indramayu.
Saat ini, Sabtu 23 Agustus 2025, tersangka dan penyidik masih berada di Kabupaten Dompu, NTB, dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.